1.Daerah/Kabupaten adalah Kabupaten Kotabaru.
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Bupati adalah Bupati Kotabaru.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat dengan DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah satuan kerja unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan kecuali berdasarkan hukum yang berlaku untuk anak, dewasa dicapai lebih awal.
7.Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara.
8.Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disingkat KLA adalah kabupaten yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumberdaya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak.
9.Indikator adalah variabel yang membantu dalam mengukur dan memberikan nilai terhadap pemerintah daerah dalam mengupayakan terpenuhi hak anak untuk terwujudnya kabupaten layak anak.
10.Penyelenggaraan KLA adalah serangkaian kegiatan pembangunan dan pelayanan publik untuk pemenuhan hak anak yang wajib disediakan pemerintah daerah secara terintegrasi di dalam merencanakan, menganggarkan, melaksanakan dan mengevaluasi setiap kebijakan, program, kegiatan untuk mencapai indikator Kota Layak Anak.
11.Gugus Tugas KLA adalah Lembaga koordinatif pemerintah daerah tingkat kabupaten yang mengkoordinasikan kebijakan, program, dan kegiatan untuk penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak dari pemerintah daerah yang beranggotakan wakil dari unsur eksekutif, legislatif, dan yudikatif membidangi anak, dengan didukung perguruan tinggi, organisasi non pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, swasta, orang tua, keluarga dan melibatkan Forum Anak.
12.Sekretariat Gugus Tugas KLA adalah tempat sekretariat satuan kerja untuk memberikan dukungan administrasi kepada SKPD yang membidangi penyelenggaraan Kota Layak Anak di mana sekretariat dan personilnya ditetapkan melalui Peraturan Bupati.
13.Rencana Aksi Daerah yang selanjutnya disingkat RAD adalah serangkaian kebijakan, program, kegiatan, dan penganggaran pembangunan dan pelayanan publik selama lima tahun yang wajib disediakan Pemerintah daerah untuk pemenuhan hak anak di dalam mencapai Indikator Kota Layak Anak.
14.Hak adalah kewenangan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu menurut hukum.
15.Pemenuhan Hak Kesehatan dan Kesejahteraan Anak adalah Situasi anak yang telah terpenuhi hak kesehatan dan kesejahteraannya, yang wajib disediakan oleh Pemerintah daerah di dalam Pembangunan dan Pelayanan melalui SKPD terkait sesuai dengan bidang urusannya sebagai Penyelenggara Pengembangan KLA.
16.Pemenuhan Hak Pendidikan dan Budaya Anak adalah Situasi anak yang terpenuhi hak pendidikan dan budayanya, yang wajib disediakan oleh Pemerintah daerah di dalam pembangunan dan pelayanan melalui SKPD terkait sesuai bidang urusannya sebagai Penyelenggara Pengembangan KLA.
17.Pemenuhan Hak Pengasuhan Anak dan Lingkungan Keluarga adalah situasi anak yang terpenuhi hak pengasuhan dan lingkungan keluarganya, yang wajib disediakan oleh pemerintah daerah di dalam pembangunan dan pelayanan melalui SKPD terkait sesuai dengan bidang urusannya sebagai Penyelenggara Pengembangan.
18.Pemenuhan Hak Perlindungan Khusus Anak adalah adalah Situasi anak yang terpenuhi hak atas perlindungan khususnya, yang wajib disediakan oleh pemerintah daerah di dalam pembangunan dan pelayanan melalui SKPD terkait sesuai dengan bidang urusannya sebagai penyelenggara Pengembangan KLA.
19.Pusat krisis anak adalah lembaga yang memberikan pelayanan-pelayanan indetifikasi, penyelamatan, rehabilitasi dan reintegrasi terhadap anak dan terutama kepada anak yang berhadapan dengan hukum, anak dalam situasi bencana/darurat, anak yang mengalami eksploitasi, anak yang mengalami penanganan salah, anak yang mengalami penelantaran, anak yang mengalami tindak kekerasan.
20.Rumah aman anak adalah lembaga yang bertugas memberikan perlindungan di dalam rumah aman bagi anak dan terutama anak yang berhadapan dengan hukum, anak yang mengalami eksploitasi, anak yang mengalami penanganan salah, anak yang mengalami penelantaran, anak yang mengalami tindak kekerasan.
21.Keluarga Ramah Anak adalah Gerakan sosial masyarakat yang melibatkan pemerintah daerah dan sumber daya berbasis orang tua dan keluarga dalam memberikan penanganan anak dan terutama anak sebagai akibat berkonflik dengan hukum, eksfloitasi, penanganan yang salah, penelantaran, tindak kekerasan.
22.Sekolah Ramah Anak adalah Satuan Pendidikan formal dan non formal dan informasi yang aman, bersih dan sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup, mampu menjamin, memenuhi, menghargai hak-hak anak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi dan perlakuan salah lainnya serta mendukung partisipasi anak terutama dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran, pengawasan dan mekanisme pengaduan terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak di pendidikan.
23.Ramah Anak adalah Gerakan sosial masyarakat yang melibatkan pemerintah daerah dengan sumber daya berbasis masyarakat tingkat RT dan RW dalam memberikan penanganan anak dan terutama anak yang berhadapan dengan Hukum eksploitasi, penanganan yang salah, penelantaran, tindak kekerasan.
24.Swasta adalah orang atau badan yang bergerak dalam bidang usaha bisnis maupun usaha sosial.
25.Forum anak adalah organisasi atau lembaga yang digunakan sebagai wadah atau pranata partisipasi bagi anak yang belum berusia 18 tahun dimana anggotanya merupakan perwakilan dari kelompok anak atau kelompok kegiatan anak yang di kelola oleh anak-anak dan dibina oleh pemerintah sebagai media untuk mendengar dan memenuhi aspirasi,suara, pendapat, keingina dan kebutuhan anak dalam proses pembangunan.
26.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau kebawah sampai dengan derajat ketiga.
27.Masyarakat adalah sekelompok warga yang mendiami suatu wilayah administrasi pemerintah (tingkat RT, RW, kelurahan dan Kecamatan) yang resmi dan bekerja sama dalam kehidupan dalam waktu yang cukup lama dan mentaati aturan yang ada.
28.Pendidikan Inklusi adalah sebuah pelayanan pendidikan bagi peserta didik yang mempunyai kebutuhan pendidikan khusus di sekolah regular yang tergolong luar biasa baik dalam arti kelainan, lambat belajar maupun berkesulitan belajar lainnya.
29.Pusat data dan informasi anak adalah pengumpulan, pengelolaan, dan pemanfaatan data anak yang diperlukan dalam penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
30.Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, sehat, cerdas, tumbuh dan berkembang serta berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari keterlantaran, kekerasan dan diskriminasi.
31.Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingkat P2TP2A adalah salah satu bentuk wahana pelayanan bagi perempuan dan anak dalam upaya pemenuhan informasi dan kebutuhan dibidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, politik, hukum, pemenuhan dan penanggulangan tindak kekerasan serta perdagangan terhadap perempuan dan anak.
32.Panti Sosial Asuhan Anak yang selanjutnya disingkat PSAA adalah wadah pembinaan dan pelayanan kesejahteraan anak baik milik pemerintah maupun masyarakat yang melaksanakan kegiatan pemenuhan kebutuhan dasar dan pengembangan anak.
33.Puskesmas Ramah Anak adalah puskesmas yang memberikan pelayanan kepada anak secara lengkap dan terpadu dengan tetap memperhatikan kebutuhan anak.
34.Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat PMKS adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani, rohani, maupun sosial secara memadai dan wajar.
35.Anak yang berhadapan dengan hukum, yang selanjutnya disebut ABH adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.
36.Narkotika, Alkohol, Psikotropika dan Zat Adiktif, yang selanjutnya disingkat NAPZA adalah bahan/zat yang dapat mempengaruhi kondisi kejiwaan/psikologi seseorang(pikiran, perasaan dan perilaku) serta dapat menimbulkan ketergantungan fisik dan psikologi.
37.Ruang Publik Terpadu Ramah Anak yang selanjuyna disebut RPETRA adalah ruang terbuka hijau atau taman yang dilengkapi dengan bebrbagai permainan menarik, pengawasan CCTV dan ruangan-ruangan yang melayani kepentingan komuniti yang ada disekitar ruang publik terpadu ramah anak seperti perpustakaan, PKK Mart, ruang laktasi, dan lain-lain.
38.Ruang Bermain Ramah Anak yang selanjutnya disingkat RBRA adalah ruang yang dinyatakan sebagai tempat dan/atau wadah yang mengakomodasi kegiatan anak bermain dengan aman, nyaman, terlindungi dari kekerasan dan hal-hal lain yang membahayakan, tidak dalam kondisi diskriminasi, demi kelangsungan tumbuh kembang anak secara optimal dan menyeluruh baik fisik, spiritual, intelektual, sosial, moral mental, emosional dan pengembangan bahasa.