1.Daerah adalah Kabupaten Kotabaru.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Bupati adalah Bupati Kotabaru.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/kota dalam penyelenggaraan Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota.
5.Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar Peserta Didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
6.Penyelenggaraan Pendidikan adalah kegiatan pelaksanaan komponen sistem Pendidikan pada satuan atau program Pendidikan pada jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan agar proses Pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan Pendidikan nasional.
7.Jalur Pendidikan adalah wahana yang dilalui Peserta Didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses Pendidikan yang sesuai dengan tujuan Pendidikan.
8.Jenjang Pendidikan adalah tahapan Pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan Peserta Didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
9.Jenis Pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan Pendidikan suatu Satuan Pendidikan.
10.Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan Pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan pada jalur formal, dan nonformal pada setiap jenjang Jenis Pendidikan.
11.Pendidikan Formal adalah jalur Pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas Pendidikan.
12.Pendidikan Non formal adalah jalur Pendidikan di luar Pendidikan Formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
13.Pendidikan Informal adalah jalur Pendidikan keluarga dan lingkungan.
14.Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disebut PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak-anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan Pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki Pendidikan lebih lanjut.
15.Pendidikan Dasar adalah Jenjang Pendidikan pada jalur Pendidikan Formal yang melandasi Jenjang Pendidikan menengah, yang diselenggarakan pada Satuan Pendidikan berbentuk Sekolah Dasar atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan Pendidikan pada Satuan Pendidikan yang berbentuk Sekolah Menengah Pertama atau bentuk lain yang sederajat.
16.Pendidikan Dan Pelatihan Kerja adalah Pendidikan untuk meningkatkan kemampuan Peserta Didik dengan penekanan pada penguasaan keterampilan fungsional yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja.
17.Taman Kanak-kanak yang selanjutnya disingkat dengan TK adalah salah satu bentuk Satuan PAUD pada Jalur Pendidikan Formal yang menyelenggarakan program Pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
18.Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat dengan SD adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan Formal yang menyelenggarakan Pendidikan umum pada Jenjang Pendidikan Dasar.
19.Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat dengan SMP adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan Formal yang menyelenggarakan Pendidikan umum pada Jenjang Pendidikan Dasar sebagai lanjutan dari Sekolah Dasar atau bentuk lain yang sederajat.
20.Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan Pembelajaran untuk mencapai tujuan Pendidikan.
21.Wajib Belajar adalah program Pendidikan minimal yang harus diikuti oleh Warga Masyarakat atas tanggung jawab pemerintah dan Pemerintah Daerah.
22.Masyarakat adalah orang perseorangan warga negara Indonesia, kelompok masyarakat, dan/atau Organisasi kemasyarakatan.
23.Masyarakat Penyelenggara Pendidikan adalah anggota masyarakat baik perseorangan maupun badan hukum yang membentuk Satuan Pendidikan di Daerah.
24.Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses Pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang dan Jenis Pendidikan tertentu.
25.Orang Tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.
26.Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai Orang Tua terhadap Anak.
27.Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
28.Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
29.Dewan Pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli Pendidikan.
30.Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan Orang Tua/Wali Peserta Didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli Pendidikan.
31.Sistem Informasi Pendidikan adalah layanan informasi yang menyajikan data kependidikan meliputi lembaga Pendidikan, Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pembiayaan, dan kebijakan Pemerintah Daerah serta peran serta masyarakat yang dapat diakses oleh berbagai pihak yang memerlukan.