1.Daerah adalah Kabupaten Kotabaru.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala daerah sebagai unsur Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Bupati adalah Bupati Kotabaru.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotabaru yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang terletak di kabupaten Kotabaru yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisoinal yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah bagian wilayah dari Kabupaten Kotabaru yang dipimpin oleh camat.
8.Kelurahan adalah bagian wilayah dari kecamatan sebagai perangkat Kecamatan yang berada di Kabupaten Kotabaru.
9.Pencegahan adalah segala upaya, usaha atau tindakan yang dilakukan secara sadar dan bertanggung jawab yang bertujuan untuk meniadakan dan/atau menghalangi faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan Narkotika.
10.Peredaran Gelap Narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana Narkotika.
11.Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.
12.Prekursor Narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan untuk pembuatan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Narkotika.
13.Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika yang selanjutnya disebut P4GN dan Prekursor Narkotika adalah segala upaya, usaha, atau tindakan dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan dapat bekerja sama dengan pihak terkait.
14.Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis.
15.Korban Penyalahgunaan Narkotika adalah seseorang yang tidak sengaja menggunakan Narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/atau diancam untuk menggunakan Narkotika.
16.Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kotabaru yang selanjutnya disebut BNNK adalah instansi vertikal badan narkotika nasional yang bertanggung jawab di bidang Pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Daerah.
17.Tes Urine adalah serangkaian proses pengujian terhadap zat cairan buangan yang terhimpun didalam kandung kemih dan dikeluarkan dari dalam tubuh melalui saluran kemih.
18.Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan Narkotika.
19.Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar mantan Pecandu Narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.
20.Masyarakat adalah orang perseorangan warga Negara Indonesia, kelompok masyarakat, dan/atau organisasi kemasyarakatan di Kabupaten Kotabaru