1.Daerah adalah Kabupaten Kotabaru.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Bupati adalah Bupati Kotabaru.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
5.Orang adalah orang perorangan.
6.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
7.Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
8.Perparkiran adalah seluruh upaya sistematis yang memuat pengaturan berkaitan dengan parkir.
9.Fasilitas Parkir adalah lokasi yang ditetapkan sebagai tempat Parkir bagi kendaraan termasuk sarana dan prasarana penunjang.
10.Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor.
11.Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang berada pada kendaraan itu termasuk kendaraan gandengan atau kereta tempelan yang dirangkaikan dengan kendaraan bermotor.
12.Kendaraan Tidak Bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh tenaga orang atau hewan.
13.Satuan Ruang Parkir yang selanjutnya disingkat SRP adalah satuan ukuran luas efektif yang digunakan untuk meletakkan satu kendaraan.
14.Penyelenggara Fasilitas Parkir adalah Pemerintah Daerah, Orang atau Badan yang menyelenggarakan Perparkiran.
15.Pengelola Fasilitas Parkir adalah setiap Orang atau Badan yang mengelola fasilitas parkir yang diselenggarakan oleh penyelenggara fasilitas parkir.
16.Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
17.Jalur adalah bagian jalan yang dipergunakan untuk lalu lintas.
18.Lajur adalah bagian jalur yang memanjang, dengan atau tanpa marka jalan, yang memiliki lebar cukup untuk satu kendaraan bermotor sedang berjalan selain sepeda motor.
19.Lalu Lintas adalah gerak kendaraan dan orang di ruang lintasan jalan.
20.Analisis Dampak Lalu Lintas adalah serangkaian kegiatan kajian mengenai dampak lalu lintas dari pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen hasil analisis dampak lalu lintas.
21.Izin Penyelenggaraan Fasilitas Parkir yang selanjutnya disebut Izin adalah izin yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada setiap Orang atau Badan yang menyelenggarakan fasilitas parkir.
22.Pemilik Izin adalah Orang atau Badan yang dalam menyelenggarakan kegiatan perparkiran telah memiliki izin dari Pemerintah Daerah.
23.Pengguna Jasa adalah Orang yang melakukan kegiatan parkir pada fasilitas parkir yang telah memiliki izin.
24.Juru Parkir adalah orang yang diberi izin untuk melaksanakan tugas parkir.
25.Pembantu Juru Parkir adalah orang yang membatu tugas juru parkir.
26.Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.