Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kubu Raya. Ditetapkan di Sungai Raya pada tanggal I� ,1qt; t· 2014 BUPATI KUBU RAYA, � ,Dioooangkan dl Su,i.,.:ij Ra·t,a �ada tar.ggal....l.�.1..: .. .1..).U.IH.. . '.SEKRETARiS DA RA.H KABU f\Tl=M J.<11i:,1 I P ""/\ HUSEiN . YJ.\Ul'\1\1{ tEMBARAN DAERAH ' ABU?AfEN 1-<UBU F":AYA TAHUN J:M.� NOMOR 1.. - . NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA PROVINSI KALIMANTAN BARAT: (1/2014) PENJELASAN ATAS RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR J TAHUN 2014 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2014-2019 I. UMUM Bahwa dalam rangka memberikan arah dan tujuan dalam mewujudkan tujuan pembangunan Daerah sesuai dengan Pasal 19 ayat (3} Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 pasal 19 ayat (3} tentang Sistim Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) dan Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008, perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah untuk periode 5 tahun mendatang. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kubu Raya Tahun 2014-2019 merupakan penjabaran Visi, Misi dan program-program prioritas Bupati yang dalam penyusunannya didasarkan pada Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun 2009-2029 serta memperhatikan RPJMD Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2013-2018. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kubu Raya Tahun 2014-2019 ini memuat gambaran umum, kondisi daerah, analisa isu-isu strategis, Visi, Misi Tujuan dan Sasaran, Strategis arah kebijakan Pembangunan Daerah, kebijakan Keuangan Daerah dan Program Prioritas untuk masing-masing urusan pemerintah. Penyususunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kubu Raya Tahun 2014-2019 dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan pembangunan, serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kubu Raya Tahun 2014-2019, digunakan sebagai pedoman penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kubu Raya setiap tahun anggaran, selain itu juga dijadikan acuan bagi penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Pemerintah Desa yang ada di Kabupaten Kubu Raya. II. PASAL DEMI PASAL