Dalarn Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1 . Daerah adalah Kabupaten Kubu Raya. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya. Bupati adalah Bupati Kubu Raya. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kubu Raya. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kubu Raya. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalarn kandungan. Anak balita adalah anak yang berusia O (nol) sarnpai dengan 5 (lima) tahun, berada dalarn tahap awal perkembangan manusia. Anak usia sekolah adalah anak yang berusia 6 (enam) sarnpai dengan 18 (delapan belas) tahun. Anak terlantar adalah anak yang tidak terpenuhi kebutuhan bimbingan mental dan agarna serta pelayanan sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan, fisik maupun sosial secara wajar. Anak yang menjadi korban tindak kekerasan adalah anak yang mengalami perlakuan salah seperti dianiaya, dihina yang membahayakan secara fisik, mental dan sosial anak. 1 1 . Anak yang membutuhkan perlindungan khusus adalah anak dalarn situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari komunitas adat terpencil, anak yang tereksploitasi secara ekonomi dan/ atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA), anak korban penculikan, penjualan dan perdagangan, anak korban kekerasan fisik dan/ atau mental, anak yang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran.
12.Pengangkatan anak adalah mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua yang sah/walinya/orang lain yang bertanggungjawab atas perawatan, pendidikan dan pembesaran anak tersebut ke dalarn lingkungan kekuasaan keluarga orang tua angkat berdasarkan penetapan pengadilan negeri.
13.Pengasuhan anak adalah kegiatan bimbingan, pemeliharaan, perawatan dan pendidikan secara berkesinarnbungan, pemberian bantuan biaya 2. • 3. 4. 5. 6. 7. 8. • 9 . 10. • • dan/atau fasilitas lain, untuk menjamin tumbuh kembang anak secara optimal baik fisik, mental, spiritual maupun sosial.
14.Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga masyarakat, pemerintah dan negara.
15.Kewajiban anak adalah segala sesuatu yang harus dilaksanakan oleh anak sesuai dengan fungsi dan peran anak.
16.Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, sehat, cerdas, tumbuh dan berkembang serta berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari ketelantaran, kekerasan dan diskriminasi.
17.Panti sosial asuhan anak yang selanjutnya disingkat PSAA adalah wadah pembinaan dan pelayanan kesejahteraan anak baik milik pemerintah maupun masyarakat yang melaksanakan kegiatan pemenuhan kebutuhan dasar dan pengembangan anak.
18.Panti Sosial Taman Penitipan Anak yang selanjutnya disingkat PSTPA adalah wadah pembinaan dan pelayanan kesejahteraan anak usia O (no!) sampai dengan 5 (lima) tahun yang orang tuanya tidak mempunyai kemauan dan kemampuan serta kesempatan dalam hal pengasuhan anak, yang dimungkinkan untuk menyelenggarakan pelayanan kelompok bermain.
19.Kelompok bermain adalah wadah usaha kesejahteraan anak dengan mengutamakan kegiatan bermain dan menyelenggarakan pendidikan pra sekolah bagi anak usia 3 (tiga) tahun sampai dengan memasuki pendidikan dasar.
20.Pelayanan sosial bagi anak adalah pelayanan fisik, mental, spiritual dan sosial yang bertujuan membantu anak agar dapat tumbuh dan berkembang secara wajar. 2 1 . Orang tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/ atau ibu angkat.
22.Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak.
23.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
24.Penanganan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh pemangku kepentingan (pemerintah daerah, masyarakat dan pelaku dunia usaha) secara terpadu yang diberikan dalam rangka penyelenggaraan perlindungan anak.
25.Pencegahan adalah proses, cara, perbuatan mencegah, penegahan, penolakan dan usaha.