Monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan Pembangunan Jalan Sungai Raya Dalam - Punggur, Jalan Sungai Kakap - Punggur, Jalan Mekar Sari - Sukalanting, Jalan Rasau Jaya - Sungai Bulan, Jalan Jangkang - Kubu dan Jalan Batu Ampar - Padang Tikar dilakukan oleh Tim yang dibentuk oleh Pengguna Anggaran dan bertanggung jawab kepada Bupati. BABX KETENTUAN PENUTUP Pasal 1 1 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kubu Raya. Ditetapkan di Sungai Raya pada tanggal :30 �em� 2016 BUPATI KUBU RAYA,� c ' f RUSMAN ALI !.... Diundangkan di Sungai Raya be 20 1{, Pada tanggal .. }.0.....P.�s.e"' r Pit SEKRETARIS DAfRAH KABUPATEN KUBU RAY� OOAN PRASETYO lEMBARAN DAE KABUPATEN KUBU RAYA TAHUN.�- . NOMOR .. ..1.2 .' . NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA, PROVINS! KALIMANTAN BARAT: (12/2016) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 1:i. TAHUN 2016 TENTANG PEMBANGUNANINFRASTRUKTURJALAN DENGAN KONTRAK TAHUN JAMAK I. UMUM Kabupaten Kubu Raya merupakan wilayah pemekaran di Provinsi Kalimantan Barat yang merupakan pemecahan dari Kabupaten Pontianak sebagai Kabupaten Induk, berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kabupaten Kubu Raya di Provinsi Kalirnantan Barat. Pernekaran wilayah Kabupaten diharapkan dapat rnemberikan dampak positif bagi ketersedian infrastruktur wilayah khususnya jalan dan jembatan. Ketersediaan infrastruktur jalan dan jernbatan yang mantap akan mendorong intensitas dan diversitas sistem aktivitas wilayah, baik secara ekonomi maupun sosial budaya yang akan mempercepat tercapainya tujuan pembangunan. Maksud Peraturan Daerah iru adalah memberikan kepastian arah, target, sasaran dan tahapan penyelesaian kegiatan pembangunan yang tidak dapat dicapai dalam jangka waktu tertentu dan tidak dapat dibebankan dan/ atau dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun anggaran dan untuk mengatur pelaksanaan pekerjaan konstruksi Pembangunan Jalan di kabupaten Kubu Raya dengan kontrak tahun jamak (multi years contract), agar dapat dilaksanakan sesuai program prioritas daerah dan kepastian tersedianya anggaran selama pelaksanaan kontrak tahun jamak serta menjamin terlaksananya Pembangunan Insfrastruktur Jalan di Kabupaten Kubu Raya yang pelaksanaannya akan dilakukan secara berkelanjutan. Tujuan Peraturan Daerah ini adalah untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan mencegah timbulnya permasalahan dikemudian hari bagi penanggungjawab dan pelaksana kegiatan kontrak tahun jamak (Multiyears Contract), sehingga segala sesuatunya dapat dipertanggung jawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 \ Cukup jelas. t< Pasal 2 f Ayat (1) Hurufa Efisien, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum. Hurufb Efektif, berarti Pengadaan Barang/ Jasa harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya. Hurufc Transparan, berarti semua ketentuan dan informasi mengenai Pengadaan Barang/ Jasa bersifat jelas dan dapat diketahui secara luas oleh Penyedia Barang/Jasa yang berminat serta oleh masyarakat pada umumnya. Hurufd Terbuka, berarti Pengadaan Barang/Jasa dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang/Jasa yang memenuhi persyaratan/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas. Hurufe Bersaing, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus dilakukan melalui persaingan yang sehat diantara sebanyak mungkin Penyedia Barang/Jasa yang setara dan memenuhi persyaratan, sehingga dapat diperoleh Barang/Jasa yang ditawarkan secara kompetitif dan tidak ada intervensi yang mengganggu terciptanya mekanisme pasar dalam Pengadaan Barang/Jasa. Huruff Adil/tidak diskriminatif, berarti memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon Penyedia Barang/Jasa dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu, dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional. Hurufg Akuntabel, berarti harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa sehingga dapat dipertanggungjawabkan. Ayat (2) Cukup jelas.