MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAH TENTANG IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN. Menetapkan Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1 . Daerah adalah Kabupaten Kubu Raya.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Kubu Raya.
3.Bupati adalah Bupati Kubu Raya.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kubu Raya.
5.Instansi Pelaksana adalah Instansi yang melaksanakan Izin Mendirikan , 1 Bangunan sesuai dengan kewenangannya. . L,>-
6.Pejabat adalah Pegawai yang diberi limpahan wewenang oleh Bupati � - sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7.Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Satpol PP adalah l'-- Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kubu Raya. �
8.Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PPNS adalah / Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya.
9.Pengawas adalah orang atau badan hukum yang mendapat tugas mengawasi pelaksanaan mendirikan bangunan.
10.Izin Mendirikan Bangunan, yang selanjutnya disingkat IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada pemohon bangunan gedung untuk membangun baru, rehabilitasi/ renovasi, dan/ atau memugar dalam rangka melestarikan bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. 1 1 . Permohonan Izin Mendirikan Bangunan, yang selanjutnya disingkat PIMB adalah permohonan yang diajukan oleh pemilik bangunan gedung kepada Pemerintah Kabupaten untuk mendapatkan izin mendirikan bangunan gedung.
12.Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung baik berupa kawasan perkotaan maupun pedesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal utama, lingkungan hunian, dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
13.Prasarana lingkungan adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan yang memungkinkan lingkungan permukiman dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
14.Sarana lingkungan adalah fasilitas penunjang yang berfungsi untuk penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan ekonorni, sosial dan budaya.
15.Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/ atau di dalam tanah dan/ atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial dan budaya, maupun kegiatan khusus.
16.Bangunan gedung umum adalah bangunan gedung yang fungsinya untuk kepentingan publik, baik berupa fungsi keagamaan, fungsi usaha, fungsi sosial dan budaya. 1 7. Bangunan gedung tertentu adalah bangunan gedung yang dipergunakan untuk kepentingan umum dan bangunan gedung fungsi khusus, yang dalam pembangunan dan/atau pemanfaatannya membutuhkan pengelolaan khusus, dan/ atau memiliki kompleksitas tertentu yang dapat menimbulkan dampak penting terhadap masyarakat dan lingkungan.
18.Prasarana bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah, dan/atau di dalam air, yang tidak berfungsi sebagai hunian atau tempat tinggal.
19.Bangunan Sementara adalah bangunan gedung maupun prasarana bangunan gedung yang dibangun dan karena fungsinya direncanakan mempunyai umur layanan yang pendek.
20.Persil adalah bidang tanah yang diperuntukan untuk mendirikan bangunan. 2 1 . Lingkungan adalah bagian wilayah yang merupakan kesatuan ruang untuk suatu kehidupan dan penghidupan tertentu dalam suatu sistem pengembangan wilayah secara keseluruhan.
22.Lingkungan bangunan adalah kelompok bangunan yang membentuk suatu kesatuan pada suatu lingkungan tertentu.
23.Garis Sempadan ialah garis batas luar pengaman untuk mendirikan bangunan dan atau pagar dikanankiri jalan dan sungai.
24.Garis Sempadan Bangunan, yang selanjutnya disingkat GSB adalah garis di atas dan di bawah permukaan tanah yang pada pendirian bangunan ke arah yang berbatasan tidak boleh dilampaui.
25.Garis Sempadan Pagar, yang selanjutnya disingkat GSP adalah garis di atas permukaan tanah yang pada pendirian pagar ke arah yang berbatasan tidak boleh dilampaui oleh sisi luar pagar. �
26.Garis Sempadan Sungai yang selanjutnya disingkat GSS adalah garis .,... batas luar pengamanan sungai.
27.Garis Sempadan Pantai yang selanjutnya disingkat GSPt adalah garis � sempadan bangunan yang di tarik dari titik pasang tertinggi ke arah darat. �
28.Utilitas Umum adalah sarana penunjang untuk pelayanan lingkungan. f
29.Satuan lingkungan permukiman adalah kawasan perumahan dalam berbagai bentuk dan ukuran dengan penataan tanah dan ruang, prasarana dan sarana lingkungan yang terstruktur.
30.Tinggi bangunan adalah tinggi yang diukur dari rata rata permukaan tanah hingga puncak atap atau puncak dinding, diambil yang tertinggi di antara keduanya. 3 1 . Bangunan campuran adalah bangunan dengan lebih dari satu jenis penggunaan.
32.Bangunan rumah tinggal adalah bangunan tempat tinggal atau kediaman keluarga.
33.Bangunan tambahan adalah bangunan sebagai tambahan atau pengembangan dari bangunan yang ada.
34.Bangunan induk adalah bangunan yang mempunyai fungsi dominan dalam suatu persil.
35.Bangunan bertingkat adalah bangunan yang mempunyai lantai lebih dari satu.
36.Mendirikan bangunan adalah membangun mengadakan bangunan seluruhnya atau sebagian termasuk menggali, menimbun, meratakan tanah yang berhubungan dengan membangun/ mengadakan bangunan itu.
37.Bangunan tidak bertingkat adalah bangunan yang mempunyai satu lantai pada permukaan tanah.
38.Mengubah bangunan adalah mengganti atau menambah bangunan yang ada, termasuk membongkar bagian yang berhubungan dengan bangunan tersebut.
39.Membongkar bangunan adalah meniadakan bangunan seluruhnya atau sebagian ditinjau dari segi fungsi atau konstruksi.
40.Tinggi maksimum bangunan adalah angka tertinggi maksimum puncak atap bangunan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten. 4 1 . Jarak bangunan adalah jarak terkecil dari sisi dinding luar bangunan satu ke sisi dinding bangunan lain yang letaknya berdampingan atau bertolak belakang.
42.Jarak bebas muka bangunan adalah jarak terpendek antara garis sempadan dan garis muka bangunan.
43.Jarak bebas samping bangunan adalah jarak terpendek antara batas persil samping ke garis samping bangunan yang berhadapan.
44.Jarak bebas belakang bangunan adalah jarak terpendek antara batas persil belakang ke garis belakang bangunan.
45.Garis muka bangunan adalah garis batas maksimum tepi dinding muka bagian luar yang berhadapan dengan jalan.
46.Garis samping bangunan dan garis belakang bangunan adalah garis batas maksimum tepi dinding luar bangunan pada sebelah kiri, kanan, dan belakang bangunan yang berhadapan dengan jalan atau batas persil. 4 7. Halaman muka adalah halaman yang dibatasi oleh garis sempadan pagar, batas-batas persil kiri-kanan dan garis sempadan bangunan.
48.Halaman belakang adalah halaman-halaman selain halaman muka.
49.Instalasi dan perlengkapan bangunan adalah instalasi dan perlengkapan minimal yang harus dimiliki bangunan gedung atau prasarana bangunan gedung dan/ atau pekarangan bangunan yang dapat menjamin faktor keamanan, kenyamanan, keindahan, keselamatan, kemudahan, komunikasi, dan mobilitas bangunan.
50.Koefisien Dasar Bangunan, yang selanjutnya disingkat KDB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas lahan/tanah persil/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan. 5 1 . Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat KLB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas lahan/tanah persil/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
52.Koefisien Tapak Basement, yang selanjutnya disingkat KTB adalah angka prosentase perbandingan luas tapak basement dengan luas lahan/tanah persil/ daerah perencanaan yang dikuasai sesuai dengan rencana tata ruang dan tata bangunan yang ada.
53.Angka kebutuhan parkir adalah kebutuhan parkir minimum yang harus disyaratkan per satuan luas lantai bangunan.
54.Ruang terbuka adalah luas persil yang tidak ditutupi oleh bangunan atau lantai dasar bangunan.
55.Basement adalah ruang bangunan dibawah permukaan tanah.
56.Konstruksi khusus adalah tipe konstruksi yang memerlukan keahlian khusus untuk perhitungan maupun pelaksanaannya.
57.Air limbah rumah tangga/ domestik adalah semua air buangan dari rumah tangga. •
58.Sumur resapan adalah sumur yang tidak kedap air berfungsi sebagai penampungan air yang dialirkan dari sisa air limbah/kotor, air hujan, air pembuangan dan kamar mandi dan tempat cuci.
59.Rencana Tata Ruang Wilayah, yang selanjutnya disingkat RTRW adalah hasil perencanaan tata ruang wilayah Kabupaten Kubu Raya yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya.
60.Rencana Detail Tata Ruang Kawasan, yang selanjutnya disingkat RDTRK, adalah penjabaran dari rencana tata ruang wilayah Kabupaten Kubu Raya ke dalam rencana pemanfaatan kawasan perkotaan. 6 1 . Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan yang selanjutnya disingkat RTBL adalah panduan rancang bangun kawasan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang yang memuat rencana program bangunan dan lingkungan, rencana umum dan panduan rancangan, rencana investasi, ketentuan pengendalian bencana dan pedoman pengendalian pelaksanaan di Kabupaten Kubu Raya .
62.Rancangan Teknik adalah gambar-gambar dan dokumen-dokumen lainnya yang menjadi petunjuk pelaksanaan bagi pembangunan suatu bangunan.
63.Standar bangunan adalah ketentuan standar yang diperkenankan bagi suatu bangunan sesuai dengan arsitektur, struktur, instalasi, dan perlengkapan bangunan .
64.Pagar pekarangan adalah suatu pagar yang dikonstruksikan untuk membatasi persil.
65.Pagar pengaman adalah suatu pagar yang dikonstruksikan sementara untuk membatasi dan memberikan pengaman tempat pekerjaan dan lingkungan sekitarnya.
66.Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung adalah surat pengakuan dari Pemerintah Kabupaten yang diberikan terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi berdasarkan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung.