menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 1 Tahun 2 0 1 1 ten tang Pajak Daerah; Menimbang Mengingat 1 . Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Kubu Raya di Provinsi Kalimantan Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 1 0 1 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4751);
3.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 .tentang, Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 1 Tahun 2 0 1 1 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 1 Nomor 310);
6.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147 /PMK.07 / 2 0 1 0 tentang Badan atau Perwakilan Lembaga lntemasional yang tidak dikenakan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
7.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.07 /2010 tentang Badan atau Perwakilan Lembaga Intemasional yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
8.Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 1 Tahun 2 0 1 1 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun 2 0 1 1 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 15 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun 2012 Nomor 15); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA dan BUPATI KUBU RAYA MEMUTUSKAN: Menetapkan PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 1 TAHUN 2 0 1 1 TENTANG PAJAK DAERAH. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraruran Daerah Kabupaten Kubu Raya Nornor 1 Tahun 2 0 1 1 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun 2011 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 15 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun 2012 Nomor 15), diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan ayat (3) Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: