Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kubu Raya. Ditetapkan di Sungai Raya pada tanggal 13 • 2017 e T kRusMAv Au Diundangian di Sung2i Raya Pada tanggal.'?2.Juni_20 P SEKRETARIS DAERA KABUIPATEN KUBU RAYA /, ODANG RASETYO LE!BARAN DAERAH] BUPATEN KUBU RAYA TAHUN..2.0. OOR.3 NOREG PE TURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA, PROVINS! KALIMANTAN ARAT: (3/2017) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERlNTAH KABUPATEN KUBU RAYA PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN BARAT I. UMUM Berdasarkan ketentuan Pasal 333 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah dapat melalrukan Penyertaan Modal pada Sadan Usaha Milik Daerah. Pemerintah Daerah juga dapat melakukan investasi jangka pendek dan jangka panjang untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan/ atau manfaat lainnya. Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Daerah pada BUMD dan/atau Sadan Usaha lainnya dilakukan untuk menghasilkan pendapatan atau meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta dalam rangka peningkatan perekonomian daerah. Penyertaan modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal sebagaimana ketentuan dalam Pasal 333 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Untuk keberlanjutan pembiayaan pembangunan daerah, maka pendapatan asli daerah harus terus diupayakan peningkatannya. Untuk itu sudah saatnya Pemerintah Daerah harus memberdayakan pihak bank sehingga dapat mendongkrak roda perekonomian daerah dan juga dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan asli daerah dengan melalrukan penyertaan modal. Untuk melalrukan penyertaan modal pada PT. Bank Kalbar tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah. II. PASAL DEMI PASAL