berdasarkan asas adil transparan dan hukum dan saling Penanggulangan kemiskinan partisipatif, demokratis, koordinatif/keterpaduan, tertib menciptakan rasa aman.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya di singkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kubu Raya;
5.Miskin adalah kondisi dimana seseorang tidak mampu memenuhi hak hak dasar antara lain kebutuhan pangan, tempat tinggal, pakaian, pendidikan dan kesehatan sesuai standar minimal;
6.Kemiskinan adalah suatu kondisi sosial ekonomi seseorang atau sekelompok orang yang tidak terpenuhi hak-hak dasarnya untuk mempertahankan dan mengembangkan kehidupan bermartabat;
7.Keluarga adalah suami, istri, anak-anak yang belum kawin termasuk anak tiri, kakek, nenek, dan mereka yang secara kemasyarakatan menjadi tanggung jawab kepala keluarga yang tinggal satu rumah;
8.Masyarakat miskin adalah orang miskin yang berdomisili di Kabupaten Kubu Raya dan memiliki Kartu Tanda Penduduk dan/ atau Kartu Keluarga Kabupaten Kubu Raya, atau surat keterangan dari pejabat/ instansi teknis yang berwenang;
9.Program penanggulangan kemiskinan adalah suatu upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, dunia usaha dan masyarakat untuk mengatasi/ menanggulangi kemiskinan;
10.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah sebagai unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. 1 1 . Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah yang selanjutnya disingkat TKPKD adalah forum lintas pelaku di Kabupaten Kubu Raya sebagai wadah koordinasi penanggulangan kemiskinan yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati.