Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1 . Daerah adalah Kabupaten Kubu Raya.
2.Bupati adalah Bupati Kubu Raya.
3.Pemerintah daerah adalah Bupati dan Perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Kubu Raya.
5.Instansi Teknis adalah Satuan Kerja Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang terkait dengan Ketahanan Pangan.
6.Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, merata dan terjangkau.
7.Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, � baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lain yang digunakan I dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/ atau pembuatan makanan atau minuman.
8.Lahan Pangan adalah sebidang tanah yang diusahakan untuk menghasilkan bahan pangan.
9.Pangan Lokal adalah pangan yang diproduksi setempat ( suatu wilayah/ daerah) untuk tujuan ekonomi atau konsumsi.
10.Ketersediaan Pangan adalah tersedianya pangan dari hasil produksi daerah dan/atau sumber lain. 1 1 . Cadangan Pangan adalah persediaan pangan di seluruh daerah untuk konsumsi manusia, bahan baku industri dan untuk menghadapi keadaan darurat.
12.Produksi Pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, mengemas kambali, dan/atau mengubah bentuk pangan.
13.lnsentif adalah segala sesuatu yang diberikan kepada petani agar petani termotivasi mempertahankan dan mengusahakan lahan pangannya.
14.Surat Keterangan Pengelolaan Lahan selanjutnya disingkat SKPL adalah surat keterangan pengelolaan lahan pangan secara terus menerus.
15.Perdagangan Pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penjualan dan/atau pembelian pangan, termasuk penawaran untuk menjual pangan, dan kegiatan lain yang berkenaan dengan pemindahtanganan pangan dengan memperoleh imbalan.
16.Peredaran Pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran pangan kepada masyarakat, baik diperdagangkan maupun tidak. 1 7. Pengangkutan Pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka memindahkan pangan dari suatu tempat ke tempat lain dengan cara atau sarana angkutan apapun dalam rangka produksi, peredaran dan/ atau perdagangan pangan.
18.Penganekaragaman Pangan adalah upaya peningkatan konsumsi aneka ragam pangan dengan prinsip gizi seimbang.
19.Masalah Pangan adalah keadaan kelebihan pangan, kekurangan pangan dan/atau ketidakmampuan rumah tangga dalam memenuhi kebutuhan pangan.
20.Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat menggangu, merugikan dan membahayakan kesehatan manusia. 2 1 . Pangan Olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metoda tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.
22.Kerawanan Pangan adalah suatu kondisi ketidakcukupan pangan yang dialami daerah, masyarakat atau rumah tangga, pada waktu tertentu untuk memenuhi standar kebutuhan fisiologis bagi pertumbuhan dan kesehatan masyarakat. �
23.Keadaan Darurat adalah keadaan kritis tidak menentu yang mengancam kehidupan sosial masyarakat yang memerlukan tindakan serba cepat dan \'-- tepat diluar prosedur biasa. I
24.Terjangkau adalah keadaan dimana rumah tangga secara berkelanjutan mampu mengakses pangan sesuai dengan kebutuhan untuk hidup yang sehat dan produktif.
25.Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak.