1.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan bidang kebudayaan;
2.Dinas Kesehatan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
3.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
4.Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman serta bidang lingkungan hid up;
5.Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial serta bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
6.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
7.Dinas Komunikasi dan lnformatika Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang persandian serta bidang statistik;
8.Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, bidang pengedalian penduduk dan keluarga berencana;
9.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
10.Dinas Perhubungan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan; 1 1 . Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kearsipan dan bidang perpustakaan;
12.Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi dan usaha mikro, bidang perdagangan dan bidang perindustrian;
13.Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga serta bidang pariwisata;
14.Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi;
15.Dinas Pertanian Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian;
16.Dinas Ketahanan Pangan, Perkebunan dan Petemakan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan dan urusan pemerintahan bidang pertanian sub urusan perkebunan dan sub urusan petemakan;
17.Dinas Perikanan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan sub urusan perikanan; dan
18.Satuan Polisi Pamong Praja Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat dan sub urusan kebakaran.