Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan: 1 . Daerah adalah Kabupaten Kubu Raya.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah Otonom.
3.Bupati adalah Bupati Kubu Raya.
4.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Organisasi atau lembaga pada pemerintah daerah yang bertanggung jawab kepada Bupati.
5.Perempuan adalah manusia yang berjenis kelamin perempuan mulai dari bayi, remaja, dewasa sampai dengan lansia.
6.Perempuan Disabilitas adalah perempuan yang memiliki keterbatasan diri, dapat bersifat fisik, kognitif, mental, sensorik, emosional, parkembangan atau beberapa kombinasi dari ini.
7.Perempuan Lanjut Usia adalah perempuan yang telah berusia 60 tahun keatas.
8.Kekerasan adalah setiap perbuatan yang berakibat atau dapat mengakibatkan kesengsaraan atau penderitaan baik fisik, seksual, ekonomi, sosial, psikis termasuk ancaman tindakan tertentu.. pemaksaan atau perampasan kemerdekaan, baik yang terjadi didepan umum atau kehidupan pribadi.
9.Kekerasan terhadap perempuan adalah setiap tindakan yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan terhadap perempuan secara fisik, seksual, ekonomi, sosial, psikis termasuk ancaman tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan, baik yang terjadi didepan umum atau kehidupan pribadi.
10.Korban adalah perempuan yang mengalami ke"Ste.r:i.<i!,-..araan dan/atau penderitaan baik langsung maupun tidak langsung sebagai akibat dari kekerasan dan kerentanan hidup. 1 1 . Perlindungan Perempuan adalah segala kegiatan yang ditujukan untuk memberikan rasa aman yang dilakukan oleh pemerintah daerah, masyarakat, dan/ atau pihak lain yang mengetahui atau mendengar akan atau telah terjadi kekerasan terhadap korban.
12.Pelayanan/penanganan adalah tindakan yang dilakukan sesegera mungkin kepada korban ketika melihat, mendengar dar1/atau mengetahui akan, sedang atau telah terjadinya kekerasan terhadap perempuan.
13.Pendampingan adalah orang atau perkawinan dari lembaga yang mempunyai keahlian melakukan pendampingan korban untuk melakukan konseling, terapi dan/atau advokasi. • •
14.Pusat Pelayanan Terpadu, yang selanjutnya disingkat PPT adalah suatu lembaga atau unit kerja fungsional yang menyelenggarakan pelayanan terpadu terhadap korban kekerasan.
15.Rumah Aman adalah tempat tinggal untuk korban sesama proses pendampingan guna keamanan dan kenyamanan korban dari ancaman dan bahaya.
16.Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah tolok ukur kinerja pelayanan unit pelayanan terpadu dalam memberikan 5 (lima) jenis pelayanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan, yaitu
18.Pelayanan Kesehatan adalah upaya yang meliputi aspek promotif, kuratif dan rehabilitatif.
19.Rehabilitasi Sosial adalah pelayanan yang ditujukan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.
20.Penegakan Hukum adalah tindakan aparat yang diberi kewenangan oleh Negara untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan. 2 1 . Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pendamping hukum dan advokasi untuk melakukan proses pendampingan saksi dan/ atau korban kekerasan terhadap perempuan yang sensitif gender.
22.Pemulangan adalah upaya mengembalikan perempuan korban kekerasan dari luar negeri ketitik debarkasi/ entrypoint, atau dari daerah penerima ke daerah asal.
23.Reintegrasi Sosial adalah upaya penyatuan kembali korban dengan pihak keluarga, keluarga pengganti atau masyarakat yang dapat memberikan perlindungan dan pemenuhan bagi korban.
24.Unit Pelayanan Terpadu yang selanjutnya disingkat UPT adalah suatu unit kesatuan yang menyelenggarakan fungsi pelayanan terpadu bagi perempuan korban kekerasan.
25.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami dan istri, atau suami-istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam satu garis lurus ke atas atau ke bawah.
26.Rumah Tangga adalah suami, istri dan anak, orang yang mempunyai hubungan keluarga karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan dan perwalian dan/atau pekerja rumah tangga yang menetap dalam rumah tangga tersebut.