MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAH TENTANG PENGELOLAAN DAN PELESTARIANCAGARBUDAYA. Menetapkan Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILANRAKYATDAERAH KABUPATENKUBU RAYA dan BUPATI KUBU RAYA
14.Pengelolaan adalah upaya terpadu untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan Cagar Budaya melalui kebijakan pengaturan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat.
15.Pelestarian adalah upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaan Cagar Budaya dan nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkannya.
16.Pelindungan adalah upaya mencegah dan menanggulangi dari kerusakan, kehancuran, a tau kemusnahan dengan cara Penyelamatan, Pengamanan, Zonasi, Pemeliharaan, dan Pemugaran Cagar Budaya.
17.Pendaftaran adalah upaya pencatatan benda, bangunan, struktur, lokasi, dan/ atau satuan ruang geografis untuk diusulkan sebagai cagar budaya kepada pemerintah kabupaten/kota atau perwakilan Indonesia di luar negeri dan selanjutnya dimasukkan dalam Register Nasional Cagar Budaya.
18.Penetapan adalah pemberian status cagar budaya terhadap benda, bangunan, struktur, lokasi, atau satuan ruang geografis yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota berdasarkan pada rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya.
19.Penyelamatan adalah upaya menghindarkan dan/atau menanggulangi Cagar Budaya dari kerusakan, kehancuran, atau kemusnahan.
20.Pengamanan adalah upaya menjaga dan mencegah Cagar Budaya dari ancaman dan/ atau gangguan.
21.Zonasi adalah penentuan batas-batas keruangan Situs Cagar Budaya dan Kawasan Cagar Budaya sesuai dengan kebutuhan;
22.Pemeliharaan adalah upaya menjaga dan merawat agar kondisi fisik Cagar Budaya tetap lestari;
23.Pemugaran adalah upaya pengembalian kondisi fisik Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan Struktur Cagar Budaya yang rusak sesuai dengan keaslian bahan, bentuk, tata letak, dan/ atau teknik pengerjaan untuk memperpanjang usianya.
24.Pengembangan adalah peningkatan potensi nilai,informasi, dan promosi Cagar Budaya serta pemanfaatannya melalui Penelitian, Revitalisasi, dan Adaptasi secara berkelanjutan serta tidak bertentangan dengan tujuan Pelestarian.
25.Penelitian adalah kegiatan ilmiah yang dilakukan menurut kaidah dan metode yang sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan bagi kepentingan Pelestarian Cagar Budaya, ilmu pengetahuan, dan pengembangan kebudayaan.
26.Pemanfaatan adalah pendayagunaan Cagar Budaya untuk kepentingan sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat dengan tetap mempertahankan kelestariannya.
27.Rehabilitasi adalah upaya mengembalikan kondisi suatu bangunan ~ atau unsur-unsur kawasan kota yang telah mengalami kerusakan, kemunduran, atau degradasi, kepada kondisi aslinya sehingga dapat "-- berfungsi kembali sebagaimana mestinya. I
28.Preservasi adalah upaya memelihara dan melestarikan bangunan atau lingkungan pada kondisinya yang ada dan mencegah terjadinya proses kerusakannya.
29.Renovasi adalah upaya untuk mengubah sebagian atau seluruh interior bangunan sehubungan dengan perlunya adaptasi bangunan akan fungsi baru.