menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan, Pengembangan dan Perlindungan Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil; .J Mengingat Menimbang BUPATI KUBU RAYA PROVINS! KALIMANTANBARAT PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 1 TAHUN 2019 TENT ANG PEMBERDAYAAN,PENGEMBANGANDAN PERLINDUNGAN KOPERASI, VSAHA MIKRO DAN KECIL DENGAN RAHMATTUHANYANGMAHAESA BUPATI KUBU RAYA, Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Kabupaten Kubu Raya.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerint.ahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4.Bupati adalah Bupati Kubu Raya.
5.Dinas adalah Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kubu Raya.
6.Pemberdayaan adalah upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat secara sinergis dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan usaha terhadap koperasi, usaha mikro dan