Menetapkan DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAHKABUPATENKUBURAYA dan BUPATIKUBURAYA MEMUTUSKAN: Dengan Persetujuan Bersama Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5676);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1983 tentang Tarif Biaya Tera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3257) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1986 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1983 tentang Tarif Biaya Tera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3329);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 tentang Wajib dan Pembebasan untuk Ditera dan/ atau Ditera Ulang serta Syarat-Syarat bagi Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3283);
11.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M- DAG/PER/3/2010 tentang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP)yang Wajib di Tera dan Tera Ulang; • ., '
8.Unit Pelayanan Kemetrologian adalah Unit Pelaksana Operasional Dinas yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan dibidang perdagangan.
9.Kepala Unit adalah Kepala Unit Pelayanan Kemetrologian Dinas yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan dibidang perdagangan.
10.Tera adalah hal menandai dengan tanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, berdasarkan pengujian yang dijalankan atas alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannyayang belum dipakai.
11.Tera Ulang adalah hal menandai berkala dengan tanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, berdasarkan pengujian yang dijalankan atas alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang telah ditera.
12.Alat Ukur adalah alat yang dipergunakan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas dan/ atau kualitas.
13.Alat Takar adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas atau penakaran.
14.Alat Timbang adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai untuk ukuran massa atau penimbangan.
15.Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya yang selanjutnya disingkat alat UTTP adalah alat sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang yang mengatur tentang Metrologi Legal.
16.Barang Dalam Keadaan Terbungkus yang selanjutnya disingkat BDKT adalah barang yang ditempatkan dalam bungkusan atau kemasan tertutup yang untuk mempergunakannya harus merusak pembungkusnya atau segel pembungkusnya.
17.Pegawai yang Berhak yang selanjutnya disebut Pegawai Berhak adalah Pejabat fungsional penera yang diberi hak untuk melaksanakan kegiatan kemetrologian.
18.Pelayanan Kemetrologian adalah pelayanan yang berkaitan dengan kegiatan tera/tera ulang dan kalibrasi Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya serta pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus yang diwajibkan diselenggarakan oleh Unit Kemetrologian Kabupaten Kubu Raya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
19.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama atau dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan badan bentuk lainnya.
20.Pengujian adalah keseluruhan tindakan yang dilakukan oleh Pegawai yang Berhak untuk membandingkan ukur dengan standar untuk satuan ukuran yang sesuai guna menetapkan sifat ukurnya (sifat metrologis) atau menentukan suatu besaran atau kesalahan pengukuran.
21.Kalibrasi adalah kegiatan untuk menentukan kebenaran konvensional nilai penunjukan alat ukur dan bahan ukur dengan cara membandingkan terhadap standar ukurnya yang mampu telusur (traceable} ke standar nasional untuk satuan ukuran dan/ atau internasional.
22.Standar kerja adalah standar untuk satuan ukuran yang sehari-hari langsung digunakan untuk menguji dan/atau mengkalibrasi alat ukur milik masyarakat, diturunkan langsung dari standar Tingkat I, II, III atau IV. .. • •