Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kubu Raya. NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA, PROVINS! KALIMANTAN BARAT: (IO/ 10 /2019) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NO MOR IO TAHUN 2019 TENTANG PEMBENTUKAN DESA PADI JAYA KECAMATAN KUALA MANDOR B I. UMUM Jumlah penduduk Desa Kubu Padi per Februari 2019 mencapai 4.932 (empat ribu sembilan ratus tiga puluh dua) orang, Jumlah Kepala Keluarga 2.485 (dua ribu empat ratus delapan puluh lima). Dengan jumlah penduduk yang cukup tinggi dan jangkauan yang begitu luas tidak memungkinkan pelayanan publik dapat berjalan dengan baik. Sesuai situasi dan kondisi dinamika masyarakat saat ini, baik ditinjau dari aspek geografis, demografi, kondisi sosial, ekonomi, sarana dan prasarana sudah memenuhi syarat, baik infrastruktur Pemerintahan Desa dan sarana perhubungan memungkinkan untuk membentuk desa baru. Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ten tang Desa, bahwa pembentukan desa ditetapkan dengan peraturan daerah. Selain itu, pembentukan Desa harus memenuhi syarat tertentu yang meliputi jumlah penduduk, luas wilayah, bagian wilayah kerja, perangkat, sarana dan prasarana pemerintahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa. Mekanisme pembentukan desa ini sudah memenuhi ketentuan Pasal 34 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa, dimulai dengan Pembentukan Desa Persiapan melalui Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pembentukan Desa Padi Jaya Sebagai Desa Persiapan di Kecamatan Kuala Mandor B Kabupaten Kubu Raya tanggal 31 Desember 2015, kemudian dilakukan perubahan dengan Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 23 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pembentukan Desa Padi Jaya Sebagai Desa Persiapan di Kecamatan Kuala Mandor B Kabupaten Kubu Raya tanggal 13 Juli 2013. II. PASAL DEMI PASAL