(6)Kepala UPT pada Dinas dan Badan kelas B, Kepala Subbagian pada UPT Dinas dan Badan kelas A, Kepala Subbagian pada Kecamatan,Sekretaris Kelurahan dan Kepala Seksi pada Kelurahan merupakanjabatan eselon IVb atau jabatan pengawas. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupat Kubu Raya. • I D Diundangkan di Sungai aya pada tanggal ...2.. Dee #per....2921 SE TARIS DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA 4 RAWAN} Ditetapkan di Sun #ya pada tanggal 29 Jeemler 2021 BUP, TI KUBU YA,� YUS N DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA TAHUN .392! NOMOR .'.. NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA, PROVINS! KALIMANTAN BARAT: ( IO / 0 /2021) • • PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR IO TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNANPERANGKATDAERAH I. UMUM Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, membawa perubahan yang signifikan terhadap pembentukan Perangkat Daerah, yakni dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing) berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata di Kabupaten Kubu Raya. Hal ini juga sejalan dengan prinsip penataan organisasi Perangkat Daerah yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien. Pengelompokan organisasi Perangkat Daerah didasarkan pada konsepsi pembentukan organisasi yang terdiri atas 5 (lima) elemen, yaitu Kepala Daerah ( strategic apex), Sekretaris Daerah ( middle line), Dinas Daerah (operating core), badan/fungsi penunjang (technostructure), dan Staf Pendukung (supporting staff]. Dinas Daerah merupakan pelaksana fungsi inti (operating core) yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pembantu kepala Daerah dalam melaksanakan fungsi mengatur dan mengurus sesuai bidang Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah, baik urusan wajib maupun urusan pilihan. Badan Daerah melaksanakan fungsi penunjang (technostructure) yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pembantu Kepala Daerah dalam melaksanakan fungsi mengatur dan mengurus untuk menunjang kelancaran pelaksanaan fungsi inti (operating core). Dalam rangka mewujudkan pembentukan Perangkat Daerah sesuai dengan prinsip desain organisasi, pembentukan Perangkat Daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah ini didasarkan pada asas efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, fleksibilitas, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, dan intensitas urusan pemerintahan dan potensi Daerah. Dasar utama pembentukan Perangkat Daerah, yaitu adanya urusan pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah yang terdiri atas urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan. urusan pemerintahan wajib dibagi atas urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Pembentukan Perangkat Daerah mempertimbangkan faktor luas wilayah, jumlah penduduk, kemampuan keuangan Daerah serta besaran beban tugas sesuai dengan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah sebagai mandat yang wajib dilaksanakan oleh setiap Daerah melalui Perangkat Daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah dibantu oleh Perangkat Daerah yang terdiri dari unsur staf, unsur pelaksana, dan unsur penunjang. Unsur staf • • diwadahi dalam Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD. Unsur pelaksana urusan pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah diwadahi dalam Dinas Daerah. Unsur pelaksana fungsi penunjang urusan pemerintahan Daerah diwadahi dalam Badan Daerah. Unsur penunjang yang khusus melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah diwadahi dalam inspektorat disamping itu dibentuk kecamatan sebagai Perangkat Daerah yang bersifat kewilayahan untuk melaksanakan fungsi koordinasi kewilayahan dan pelayanan tertentu yang bersifat sederhana dan intensitas tinggi. Sekretaris DPRD, Inspektur, Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Satpol PP dan Camat atau nama lain bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Fungsi Sekretaris Daerah dalam pertanggungjawaban tersebut hanyalah fungsi pengendalian administrasi untuk memverifikasi kebenaran administrasi atas pertanggungjawaban yang disampaikan oleh Kepala Dinas, Kepala Badan, Sekretaris DPRD, Inspektur, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Camat kepada Bupati. Perangkat Daerah yang dibentuk telah dilakukan pemetaan tipelogi, tipelogi untuk Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas, Badan dan Satpol PP ditetapkan menjadi Tipe A apabila hasil perhitungan nilai variabel lebih dari 800 (delapan ratus), ditetapkan menjadi Tipe B apabila hasil perhitungan nilai variabel lebih dari 600 (enam ratus) sampai dengan 800 (delapan ratus), dan ditetapkan menjadi Tipe C apabila hasil perhitungan nilai variabel lebih dari 400 (empat ratus) sampai dengan 600 (enam ratus), kecuali urusan pemerintah wajib minimal Tipe C, walaupun nilai variabelnya dibawah 400 (empat ratus). Tipelogi untuk Kecamatan ditetapkan menjadi Tipe A apabila hasil perhitungan nilai variabel lebih dari 600 (enam ratus), dan ditetapkan menjadi tipe B apabila hasil perhitungan nilai variabel kurang dari atau sama dengan 600 (enam ratus). Dalam Peraturan Daerah ini, organisasi Perangkat Daerah yang dibentuk memperhatikan aspek efisiensi dan efektifitas yaitu meliputi 1 (satu) Sekretariat Daerah dengan 3 (tiga) Asisten, 1 (satu) Sekretariat DPRD, 1 (satu) Inspektorat Daerah, 19 (sembilan belas) Dinas, 6 (enam) Badan dan 9 (sembilan) Kecamatan. Dalam Peraturan Daerah ini, organisasi Perangkat Daerah yang mengalami perubahan yaitu: