menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Raya; : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang Undang Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Kubu Raya di Provinsi Kalimantan Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4751);
3.Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 4.PeraturanDaerahKabupatenKubuRayaNomor13Tahun 2019tentangPerusahaanUmumDaerahAirMinumTirta Raya(LembaranDaerahKabupatenKubuRayaTahun2019 Nomor13,TambahanLembaranDaerahKabupatenKubu RayaNomor73); DenganPersetujuanBersama DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAHKABUPATENKUBURAYA dan BUPATIKUBURAYA MEMUTUSKAN: MenetapkanPERATURAN DAERAH TENTANGPERUBAHANATAS PERATURANDAERAHKABUPATENKUBURAYANOMOR13 TAHUN 2019TENTANGPERUSAHAAN UMUMDAERAHAIR MINUMTIRTA RAYA. PasalI BeberapaketentuandalamPeraturanDaerahKabupatenKubuRayaNomor13 Tahun2019tentangPerusahaanUmumDaerahAirMin umTirtaRaya (LembaranDaerahKabupatenKubuRayaTahun2019Nomor13,Tambahan LembaranDaerahKabupatenKubuRayaNomor73)diubahsebagai berikut: 1.Ketentuanhurufbayat(3)Pasal27diubah,sehinggaberbunyisebagai berikut: