1.Daerah adalah Kabupaten Kubu Raya. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Kubu Raya.
4.Bupati adalah Bupati Kubu Raya.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Pejabat adalah pegawai yang ditunjuk oleh Bupati yang diberi tugas tertentu dibidang pajak Daerah dan retribusi Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah. riEZ± --_=
8.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
9.Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badari yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besamya kemakmuran rakyat.
10.Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
11.Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenai Pajak.
12.Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan meliputi pembayar Pajak, pemotong Pajak, dan pemungut Pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
13.Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/ menikmati pelayanan barang, jasa dan/atau perizinan.
14.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut Retribusi tertentu.
15.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, balk yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan usaha milik negara, atau BUMD, atau Badan usaha milik desa dengan mama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
16.Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/ atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan.
17.Bumi adalah permukaan Bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman.
18.Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap di atas permukaan Bumi dan di bawah permukaan Bumi.
19.Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat BPHTB adalah Pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau Bangunan.
20.Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau Bangunan oleh orang pribadi atau Badan.
21.Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan beserta Bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang pertanahan dan Bangunan.
22.Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang selanjutnya disinBkat PBJT adalah Pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu.
23.Barang dan Jasa Tertentu adalah Barang dan LJasa Tertentu yang dijual dan/atau diserahkan kepada konsumen akhir.
24.Makanan dan/atau Minuman adalah Makanan dan/atau Minuman yang disediakan, dijual dan/atau diserahkan, baik secara langsung maupun tidak langsung, atau melalui pesanan oleh restoran.
25.Restoran adalah fasilitas penyediaan layanan Makanan dan/atau Minuman dengan dipungut bayaran.
26.Tenaga Listrik adalah tenaga atau energi yang dihasilkan oleh suatu pembangkit Tenaga Listrik yang didistribusikan untuk bermacam peralatan listrik.
27.Jasa Perhotelan adalah jasa penyediaan akomodasi yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan dan/atau fasilitas lainnya.
28.Jasa Parkir adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan untuk ditempatkan di area parkir, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
29.Jasa Kesenian dan Hiburan adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan semua jenis tontonan, pertunjukan, permalnan, ketangkasan, rekreasi dan/atau keramaian untuk dinikmati.
30.Pajak Reklame adalah Pajak atas penyelenggaraan reklame.
31.Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau menarik perhatian umum terhadap sesuatu.
32.Pajak Air Tanah yang selanjutnya disingkat PAT adalah Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
33.Air Tanah adalah air yang terdapat di dalam lapisan tanah atau batuan di bawah pemukaan tanah.
34.Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang selanjutnya disingkat Pajak MBLB adalah Pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan dari sumber alam di dalam dan/atau di permukaan Bumi untuk dimanfaatkan.
35.Mineral Bukan Logam dan Batuan yang selanjutnya disingkat MBLB adalah Mineral Bukan I.ogam dan Batuan sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batu bara.
36.Pajak Sarang Burung Walet adalah Pajak atas kegiatan pengambilan dan/ atau pengusahaan sarang burung walet.
37.Burung Walet adalah satwa yang termasuk marga coZZoccizfa, yaitu colhocalia fuchiinp haga, couocalta moucina, coflocahia escndcm±a, dan cotloca,Ita Zi;nclvi.
38.Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu.
39.Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh Daerah atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
40.Opsen Bea Batik Nana Kendaraan Bermotor yang selanjutnya. disebut Opsen BBNKB adalah Opsen yang dikenakan oleh Daerah atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
41.Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi ual beli yang teljadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
42.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak ata.u retribusi, penentuan besarnya Pajak atau Retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan Pajak atau Retribusi kepada Wajib Pajak atau Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
43.Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang oleh Waj.ib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran Pajak, objek Pajak dan/ atau bukan objek Pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.
44.Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok Pajak yang terutang.
45.Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat SPP'I` adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besamya PBB-P2 yang terutang kepada Wajib Pajak.
46.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi yang terutang.
47.Penagihan adalah serangkaian tindahan agar penanggung Pajak melunasi utang Pajak dan biaya penagihan Pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan Penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan surat paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksariakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita.
48.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Pajak dan Retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalaln rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan dan Retribusi Daerah.
49.Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
50.Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah yang dapat bersifat mencari keuntungan karena pada dasamya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
51.Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
52.Fasilitas Pasar adalah fasilitas yang ada dalam lingkungan pasar berupa toko, kios, bak, 1os, pelataran dan fasilitas pendukung lainnya seperti, payung, gerobak tempat bonBkar muat barang, fasilitas air bersih, mandi, cuci dan kakus serta fasilitas lainnya seperti lapangan, jalan dan gang yang disediakan Pemerintah Daerah bagi masyarakat umum/pedagang untuk mempeljualbelikan barang dagangan.
53.Pelataran adalah tempat atau lahan kosong di sekitar tempat beljualan di pasar atau di tempat lain yang diizinkan yang dapat dimanfaatkan atau dipergunakan sebagai tempat beljualan atau fungsi lain penunjang pasar.
54.Icos adalah tempat beljualan di dalam lokasi pasar atau tempat lain yang diizinkan yang beralas permanen dalam bentuk memanjang tanpa dilengkapi dengan dinding pembatas antara ruangan atau tempat beljualan dan sebagai tempat beriualan barang atau jasa.
55.Kios adalah bangunan di pasar yang beratap dan dipisahkan satu dengan yang lainnya, dengan dinding pemisah mulai dari lantai sampai langit- 1angit yang di pergunakan untuk kegiatan usaha berjualan.
56.Toko adalah bangunan di lingkungan pasar, yang beratap dan dilengkapi dengan dinding mulai dari lantai sampai dengan langit-1angit yang dipergunakan untuk usaha berjualan.
57.Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
58.Fasilitas Parkir adalah lokasi yang ditentukan sebagai tempat pemberhentian kendaraan yang tidak bersifat sementara untuk melakukan kegiatan pada suatu kurun waktu.
59.Kendaraan adalah suatu bentuk sarana angkut di jalan yang terdiri atas Kendaraan bermotor dan Kendaraan tidak bermotor.
60.Hewan Temak adalah sapi, kerbau, kambing, babi, domba termasuk unggas dan sejenisnya.
61.Pemanfaatan Aset Daerah adalah Pemanfaatan Aset Daerah yang tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi perangkat Daerah dan/ atau optimalisasi aset Daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
62.Sewa adalah pemanfaatan barang milik Daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.
63.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh perangkat Daerah atau unit perangkat Da.erah pada perangkat Daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian darn ketentuan pengelolaan keuangan Daerah pada umumnya.
64.Barang Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BMD adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. BAB 11 PAJAK DAERAH