1.Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan serta bidang peneitian dan pengembangan;
2.Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Tipe B, melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
3.Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan;
4.Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan;dan
5.Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Tipe B, melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik.
19.Satuan Polisi Pamong Praja Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat dan sub urusan kebakaran. Dalam rangka mewujudkan pembentukan Perangkat Daerah sesuai dengan prinsip desain organisasi, pembentukan Perangkat Daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah ini didasarkan pada asas efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, fleksibilitas, Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, dan intensita.s Urusan Pemerinta.han dan potensi Daerah. Dasar utama pembentukan Perangkat Daerah, yaitu adanya Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah yang terdiri atas Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan. Urusan Pemerintahan Wajib dibagi atas Urusan Pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan Urusan Pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Pembentukan Perangkat Daerah mempertimbangkan faktor luas wilayah, jumlah penduduk, kemampuan keuangan Daerah serta besaran beban tugas sesuai dengan Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah sebagai mandat yang wajib dilaksanakan oleh setiap Daerah melalui Perangkat Daerah. Pemerintahan Daerah memprioritaskan pelaksanaan Urusan Pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, agar kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi secara optimal. Oleh karena itu, Perangkat Daerah yang me1aksanakan Urusan Pemerintahan Wajib I. UMUM Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, membawa perubahan yang signifikan terhadap pembentukan Perangkat Daerah, yakni dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing) berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata di Kabupaten Kubu Raya. Hal ini juga sejalan dengan prinsip penataan organisasi Perangkat Daerah yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien. Pengelompokan organisasi Perangkat Daerah didasarkan pada konsepsi pembentukan organisasi yang terdiri atas 5 (lima) elemen, yaitu Kepala Daerah ( strategic apex}, Sekretaris Daerah ( middle line), Dinas Daerah (operating core), badan/fungsi penunjang (technostructure), dan Staf Pendukung (supporting staff,. Dinas Daerah merupakan pelaksana fungsi in ti ( operating core) yang melaksanakan tu gas dan fungsi se bagai pem ban tu Kepala Daerah dalam melaksanakan fungsi mengatur dan mengurus sesuai bidang Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah, baik urusan wajib maupun urusan pilihan. Badan Daerah melaksanakan fungsi penunjang (technostructure) yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pembantu Kepala Daerah dalam melaksanakan fungsi mengatur dan mengurus untuk menunjang kelancaran pelaksanaan fungsi inti (operating core). PERUBAHANATAS PERATURANDAERAHKABUPATENKUBU RAYA NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANGPEMBENTUKANDAN SUSUNANPERANGKATDAERAH TENTANG PENJELASAN ATAS PERATURANDAERAHKABUPATENKUBU RAYA NOMOR 15" TAHUN 2019 berkaitan dengan pelayanan dasar diwadahi dalam bentuk dinas utama minimal Tipe C. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah dibantu oleh Perangkat Daerah yang terdiri dari unsur staf, unsur pelaksana, dan unsur penunjang. Unsur staf diwadahi dalam Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD. Unsur pelaksana Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah diwadahi dalam Dinas Daerah. Unsur pelaksana fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Daerah diwadahi dalam Badan Daerah. Unsur penunjang yang khusus melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah diwadahi dalam inspektorat disamping itu dibentuk kecamatan sebagai Perangkat Daerah yang bersifat kewilayahan untuk melaksanakan fungsi koordinasi kewilayahan dan pelayanan tertentu yang bersifat sederhana dan intensitas tinggi. Sekretaris DPRD, Inspektur, Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Satpol PP dan Camat atau nama lain bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Fungsi Sekretaris Daerah dalam pertanggungjawaban tersebut hanyalah fungsi pengendalian administrasi untuk memverifikasi kebenaran administrasi atas pertanggungjawaban yang disampaikan oleh Kepala Dinas, Kepala Badan, Sekretaris DPRD, Inspektur, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Camat kepada Bupati. Perangkat Daerah yang dibentuk telah dilakukan pemetaan tipelogi, tipelogi untuk Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, lnspektorat, Dinas, Badan dan Satpol PP ditetapkan menjadi Tipe A apabila hasil perhitungan nilai variabel lebih dari 800 (delapan ratus); ditetapkan menjadi Tipe B apabila hasil perhitungan nilai variabel lebih dari 600 (enam ratus) sampai dengan 800 {delapan ratus]; dan ditetapkan menjadi Tipe C apabila hasil perhitungan nilai variabel lebih dari 400 (empat ratus) sampai dengan 600 (enam ratus), kecuali urusan pemerintah wajib minimal Tipe C, walaupun nilai variabelnya dibawah 400 (empat ratus). Tipelogi untuk Kecamatan ditetapkan menjadi Tipe A apabila hasil perhitungan nilai variabel lebih dari 600 (enam ratus); dan ditetapkan menjadi tipe B apabila hasil perhitungan nilai variabel kurang dari atau sama dengan 600 (enam ratus). Dalam Peraturan Daerah ini, organisasi Perangkat Daerah yang dibentuk memperhatikan aspek efisiensi dan efektifitas yaitu meliputi 1 (satu) Sekretariat Daerah dengan 3 (tiga) Asisten, 1 (satu) Sekretariat DPRD, 1 (satu) Inspektorat Daerah, 19 (sembilan belas) Dinas, 1 (satu) Satuan Polisi Pamong Praja, 5 (lima) Badan dan 9 (sembilan) Kecamatan. Khusus Badan Penanggulangan Bencana Daerah tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan Pemerintah Umum dan urusan bidang bencana diundangkan. Dalam Peraturan Daerah ini, organisasi Perangkat Daerah yang mengalami perubahan yaitu:
1.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tetap menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dikarenakan penyesuaian nomenklatur serta urusan pemerintahan bidang pendidikan dan kebudayaan;
2.Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata menjadi Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata dikarenakan penyesuaian nomenklatur urusan pemerintahan kepemudaan, olahraga dan pariwisata;
3.Dinas Sosial dibentuk dinas sendiri sesuai dengan nomenklatur urusan pemerintahan bidang sosial dan hasil pemetaan urusan sosial dimungkinkan untuk dibentuk dinas sendiri tipe C;
4.Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menjadi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa karena sesuai dengan urusan ~ t ! I TAMBAHANLEMBARANDAERAHKABUPATENKUBURAYANOMOR rs Pasal II Cukup jelas. Pasal I Cukup jelas. II. PASALDEMI PASAL Peraturan Daerah ini memberikan arah dan pedoman yang jelas dalam menjalankan Pemerintahan secara efisien, efektif, dan rasional sesuai dengan kebutuhan nyata dan kemampuan Daerah serta adanya koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi serta komunikasi kelembagaan antara Daerah dan Pusat.
9.Badan Kesatuan Bangsa dan Politik tipe B yang melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik. pemerintahan dan hasil pemetaan dibentuk dinas tipe B, sehingga beban kerja fokus melaksanakan urusan pemberdayaan masyarakat dan desa;
5.Dinas Ketahanan Pangan, Perkebunan clan Petemakan menjadi Dinas Perkebunan tipe B, untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan bidang pertanian dengan hasil pemetaan 975 yang memungkinkan untuk dibentuk 2 Dinas bidang pertanian.
6.Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup menjadi Dinas Lingkungan Hidup dengan tipe B, yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan sub urusan persampahan.
7.Dinas Pekerjaan Umum clan Penataan Ruang menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman tipe A dengan 5 bidang, sehingga dimungkinkan untuk melaksanakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, bidang perumahan rakyat dan kawasan pemukiman.
8.Dinas Pertanian menjadi Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian tipe A, penggabungan urusan pemerintahan wajib bidang ketahanan pangan dan urusan pemerintahan pilihan bidang pertanian.