Dalaln Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Kubu Raya.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Kubu Raya.
3. Bupati adalah Bupati Kubu Raya.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kubu Raya.
5. Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya.
6. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, temiasuk anak yang masih dalam kandungan.
7. Anak Balita adalah anak yang berusia 0 (nol) sampai dengan 5 (lima.) tahun kurang satu hari, berada dalam tahap awal perkembangan manusia.
8. Anak Usia Sekolah adalah anak yang berusia 6 (enam) sampal dengan 18 (delapan belas) tahun.
9. Anak Terlantar adalah anak yang tidak terpenuhi kebutuhan bimbingan mental dan agama serta pelayanan sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan, flsik maupun sosial secara wajar.
10. Anak yang Menjadi Korban Tindak Kekerasan adalah anak yang mengalami perlakukan salah seperti dianiaya, dihina yang membahayakan secara fisik, mental dan sosial anak.
11. Anak yang Membutuhkan Perlindungan Khusus adalah anak yang dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak yang dari komunitas adat terpencil, anak yang tereksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika dan 2at adiktif lainnya, anak korban penculikan, penjualan dan perdagangan, anak korban kekerasan fisik dan/atau mental, penyandang disabilitas, dan anak korban perlakukan salah dan penelantaran.
12.Pengangkatan Anak adalah mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua yang sah/walinya/orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan pembesaran anak tersebut kedalam lingkungan kekuasaan keluarga orang tua angkat berdasarkan penetapan pengadilan negeri.
13. Pengasuhan Anak adalah kegiatan bimbingan, pemeliharaan, perawatan dan pendidikan secara berkesinambungan, pemberian bantuan biaya dan/atau fasilitas lain, untuk menjamin tumbuh kembang anak secara optimal baik fisik, mental, spiritual maupun sosial.
14. Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, Pemerintah dan negara.
15. Kewajiban Anak adalah segala sesuatu yang harus dilaksanakan oleh anak sesuai dengan fungsi dan peran anak.
16. Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melinduned anak dan hak-haknya agar hidup, sehat, cerdas, tumbuh dan berkembang serta berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari ketelantaran, kekerasan dan diskriminasi.
17. Panti Sosial Asuhan Anak yang selanjutnya disingkat PSAA adalah wadah pembinaan dan pelayanan kesehatan anak baik milik pemerintah maupun masyarakat yang melaksanakan kegiatan pemenuhan kebutuhan dasar dan pengembangan anak.
18. Panti Sosial Taman Penitipan Anak yang selanjutnya disingkat PSTPA adalah wadah pembinaan dan pelayanan kesejahteraan anak usia. 0 (nol) sampal dengan 5 (lima) tahun yang orang tuanya tidak mempunyai kemauan dan kemampuan serta kesempatan dalam hal pengasuhan anak, yang dimungkinkan untuk menyelenggarakan pelayanan kelompok bermain.
19. Kelompok Bermain adalah wadah usaha kesejahteraan anak dengan mengutamakan kegiatan bermain dan menyelenggarakan pendidikan pra sekolah bagi anak usia 3 (tiga) tahun sampai dengan memasuki pendidikan dasar.
20. Pelayanan Sosial bagi Anak adalah pelayanan risik, mental, spiritual dan sosial yang bertujuan membantu anak agar dapat tumbuh dan berkembang secara wajar.
21. Orang Tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.
22 . Wall adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua.
23. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalani garis lurus keatas atau kebawah sampal dengan derajat ketiga.
24. Penanganan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh pemangku kepentingan (Pemerintah Daerah, masyarakat dan pelaku dunia usaha) secara terpadu yang diberikan dalam rangka penyelenggaraan perlindungan anak.
25. Pencegahan adalah proses, cara, perbuatan mencegah, penengahan, penolakan dan usaha.
26. Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingkat UPTD PPA adalah Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak yang memiliki tugas untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional di wilayah kerjanya dalam memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah lainnya.
27. Pusat Layanan Anak Terpadu yang selanjutnya disingkat PLAT adalah pusat layanan terpadu dan terintegrasi bagi anak korban tindak kekerasan meliputi pengaduan, pendampingan, rujukan kasus yang memerlukan penanganan medis, konseling, psikologis, pemulangan dan reintegrasi.
2. Ketentuan ayat (2) Pasal 10 diubah dan Pasal 10 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (3), sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut: