Menetapkan MEMUTUSKAN: Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILANRAKYATDAERAH KABUPATENKUBU RAYA dan BUPATI KUBU RAYA
12.Daerah 1'ujuan Pariwisata yang selanjutnya disebut Destinasi Pariwisata adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang di dalamnya terdapat Daya Tarik Wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan.
13.Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
14.Industri Pariwisata adalah kurnpulan usaha pariwisata yang saling terkait dalam rangka menghasilkan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dalam penyelenggaraan pariwisata.
15.Kawasan Pariwisata Daerah adalah Kawasan Pariwisata yang merupakan keterpaduan sistemik antara kawasan pembangunan pariwisata skala daerah.
16.Kawasan strategis Pariwisata adalah kawsan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata yang mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebih aspek, seperti pertumbuhanekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam; daya dukung lingkungan hidup serta pertahanan dan keamanan.
17.Infrastruktur Pariwisata adalah semua fasilitas yang memungkinkan semua proses dan kegiatan Kepariwisataan dapat berjalan dengan lancar, sehingga dapat memudahkan wisatawan memenuhi kebutuhannya.
18.Pemberdayaan Masyarakat Pariwisata adalah upaya untuk meningkatkan kesadaran kapasitas akses dan peran masyarakat baik secara individu maupun kelompok dalam memajukan kualitas hidup, kemandirian dan kesejahteraan melalui kegiatan kepariwisataan
19.Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati dan dikusai oleh pekerja pariwisata untuk mengembangkan profesienalitas kerja.
20.Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha dan pekerja pariwisata lJ!!Wk mendukung peningkatan mutu produk pariwisata, pelayanan dan pengelolaan kepariwisataan.
21.Pramuwisata adalah seseorang yang bertugas memberikan bimbingan, penerangan dart periunjuk tentang daya tank wisata serta membantu segala sesuatu yang diperlukan wisatawan.
22.Pemasaran Pariwisata adalah serangkaian proses menciptakan, mengkomunikasikan, menyampaikan produk wisata dan mengelola relasi dengan wisatawan untuk mengembangkan kepariwisataan dan seluruh pemangku kepentingannya.
23.Kelembagaan Kepariwisataan adalah kesatuan unsur beserta jaringannya yang dikembangkan secara terorganisasi meliputi Pemerintah Daerah, swasta dan masyarakat, sumber daya manusia, regulasi dan mekanisme operasional yang secara berkesinambungan guna menghasilkan perubahan kearah pencapaian tujuan di bidang kepariwisataan.
24.Meeting, Incentive, Conference and Exhibition yang selanjutnya disingkat MICE adalah usaha pariwisata yang bergerak di bidang jasa pelayanan dalam penyelenggaraan rapat, perjalanan insentif, konferensi dan pameran.
25.Prasarana Umum, Fasilitas Umum dan Fasilitas Pariwisata yang selanjutnya disebut Fasilitas Kepariwisataan adalah kelengkapan dasar