1.Daerah adalah Kabupaten Kubu Raya.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menja.di kewenangan Kabupaten Kubu Raya.
3.Bupati adalah Bupati Kubu Raya.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya.
5.Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Satpol PP adalah bagian Perangkat Daerah dalam penegakan Peraturan Daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta pelindungan masyarakat.
6.Ketertiban Umum adalah suatu keadaan yang serba teratur, rapi dan indah bagi warga yang melihat dan merasakannya.
7.Ketenteraman Masyarakat adalah suatu keadaan dinamis yang memungkinkan Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan tenteram, tertib, nyaman dan teratur.
8.Pelindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Linmas adalah segenap upaya dan kegiatan yang dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat dari gangguan yang diakibatkan oleh bencana serta upaya untuk melaksanakan tugas membantu penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, membantu memelihara keamanan, ketertiban masyarakat, membantu kegiatan sosial kemasyarakatan, membantu memelihara ketenteraman dan ketertiban pada saat pemilihan Kepala Daerah dan pemilihan umum serta membantu upaya pertahanan negara.
9.Satuan Pelindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satlinmas adalah organisasi yang beranggotakan unsur masyarakat yang berada di desa dibentuk oleh kepala desa untuk melaksanakan Linmas.
10.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik Daerah dengan mama dan dalam bentuk apapun, firma, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi yang sejenis, 1embaga, bentuk usaha dan bentuk lainnya.
11.Pemilik adalah setiap orang atau Badan yang berda.sarkan hukum memiliki kekayaan.
12.Penghuni adalah setiap orang pribadi atau Badan yang memakai benda tidak bergerak baik atas mama pribadi atau Badan.
13.Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian Jalan, termasuk bangunan penghubung, bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanal, diatas pemukaan tanah, dibawah pemukaan tanah dan/atau air, serta permukaan air, kecuali jalan rel, jalan lori, dan jalan kabel. 14.Jalur Hijau adalah setiap jalur terbuka sesuai rencana kota yang peruntukan, penataan dan pengawasannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
15.Taman adalah bidang tanah yang merupakan bagian dari ruang terbuka hijau yang mempunyai fungsi tertentu, ditata dengan serasi, lestari dengan menggunakan material Taman, material buatan dan unsur alam Jalur Hijau yang dipergunakan dan diolah untuk pertananan. 16, Tempat Umum adalah sarana yang diselenggarakan oleh Pemerintah, swasta atau perorangan yang digunakan untuk kegiatan bagi masyarakat, termasuk didalamnya semua gedung perkantoran, tempat ibadah, sarana pendidikan, pusat perbelanjaan, mall, pasar, Taman, fasilitas olahraga dan lain sebagainya.
17.Fasilitas Umum yang selanjutnya disebut Fasum adalah fasilitas yang diadakan untuk kepentingan umum seperti Jalan, angkutan umum, saluran air, jembatan, flo ot/er, ttnder pass, halte, alat penerangan umum, jaringan listrik, banjir kanal, trotoar, jalur bttszuag, jalur kereta api, tempat pembuangan sampah dan lain sebagainya.
18.Fasilitas Sosial yang selanjutnya disebut Fasos adalah fasilitas yang diadakan oleh Pemerintah atau pihak swasta yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat umum dalam lingkungan permukinan seperti puskesmas, klinik, sekolah, tempat ibadah, pasar, tempat rekreasi, Taman bermain, tempat olahraga, ruang serbaguna, makam dan lain sebagalnya.
19.Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat/waktu tertentu dan ditinggalkan oleh pengemudinya.
20.Persil adalah sebidang tanah dengan atau tanpa bangunan dalam wilayah Daerah balk untuk tempat tinggal, tempat usaha maupun kegiatan lainnya.
21.Sungai adalah alur alaln yang dialiri air.
22.Parit adalah alur alam atau buatan yang dialiri air dengan kapasitas tertentu.
23.Limbah adalah buangan yang dihasilkan dari suatu proses produksi balk industri maupun domestik (rumah tangga).
24.Hotel adalah salah satu jenis akomodasi yang mempergunakan sebagian atau seluruh bangunan untuk menyediakan jasa pelayanan penginapan, makan dan minum serta jasa lalnnya bagi umum, yang dikelola secara komersial serta memenuhi ketentuan persyaratan yang berlaku.
25.Kebersihan adalah sua.tu keadaan lingkungan atau tempat yang bebas dari pencemaran udara, air dan tanah yang dapat mengganggu keindahan dan keseha.tan masyarakat.
26.Tempat Pembuangan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah sarana fisik untuk berlangsungnya kegiatan pembuangan akhir sampah dan merupakan mata rantai teraThir dari pengolahan sampah perkotaan sebagai sarana lahan untuk menimbun atau mengolah sampah.
27.Pengemis adalah orang yang mendapatkan penghasilan dengan meminta-minta di muka umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharapkan belas kasihan dari orang lain.
28.Perbuatan Asusila adalah setiap perbuatan dan/atau tingkah laku yang menyimpang dari norma atau kaidah kesopanan. BAB 11 PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM