1.Daerah adalah Kabupaten Kubu Raya.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Kubu Raya.
3.Bupati adalah Bupati Kubu Raya.
4.Peapustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka.
5.Perpustakaan Kabupaten adalah Perpustakaan Daerah yang berfungsi sebagai perpustakaan Pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian dan perpustakaan pelestarian yang berkedudukan di Kubu Raya.
6.Perpustakaan Umum adalah Peapustakaan yang diperuntukkan bagi masyarakat luas sebagai sarana pembelajaran sepanjang hayat tanpa membedakan umur, jenis kelamin, suku, ras, agama dan status sosial ekonomi.
7.Dinas adalah dinas yang menyelenggarakan urusan dibidang perpustakaan.
8.Perpustakaan Desa adalah pexpustakaan umum sebagai wadah penyediaan bahan bacaan sebagal salah satu sumber belajar bagi masyarakat dalam rangka mencerdaskan dan memberdayakan masyarakat, serta menun].ang pelaksanaan pendidikan nasional.
9.Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.
10.Pemustaka adalah pengguna perpustakaan, yaitu perseorangan, kelompok orang, masyarakat, atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan perpustakaan.
11.Masyarakat adalah setiap orang, kelompok orang, atau lembaga yang berdomisili pada suatu wilayah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang perpustakaan.
12.Sumber Daya Peapustakaan adalah semua tenaga, sarana dan prasarana, serta dana yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh perpustakaan.
13.Gerakan Edukasi adalah upaya untuk mengubah sikap dan tata laku seseorang atau kelompok melalui pelajaran dan pelatihan.
14.Inklusi Sosial adalah proses yang memungkinkan individu atau kelompok berpartisipasi sebagian atau seutuhnya dalam kehidupan sosial mereka.
15.Perpustakaan Berbasis Inklusi adalah suatu pendekatan pelayanan perpustakaan yang berkomitmen meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan fungsi peapustakaan umum menjadi pusat belajar masyarakat dart pusat berbagai kegiatan masyarakat yang berkelanjutan dengan berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
16.Gerakan Edukasi lnklusi Sosial Peapustakaan adalah kegiatan yang berupaya mengubah sikap dan tata laku seseorang atau kelompok masyarakat melalui pengajaran dan pelatihan yang dilaksanakan oleh peapustakaan dengan komitmen meningkatkan kualitas hidup dan ke sej ahteraan masyarakat.
17.Teknologi Informasi dan Komunikasi adalah suatu kegiatan pengolahan dan penyebaran informasi dengan menggunakan teknologi komunikasi elektronik agar menjadi suatu informasi yang efektif dan komunikatif guna disampaikan atau ditransmisikan kepada pihak-pihak yang membutuhkan.
18.Transfomasi Layanan Perpustakaan adalah proses perubahan dan/atau peningkatan pelayanan perpustakaan secara berangsur-angsur sampai pada optimalisasi keseluruhan fungsi perpustakaan.
19.Pemangku Kepentingan adalah pihak yang terlibat dan terkait langsung atau memiliki kepentingan dalam penyelenggaraan Transformasi Layanan Perpustakaan.
20.Tim Sinergi adalah sekelompck orang dalam jumlah terbatas dengan kapasitas berbeda yang berkomitmen terhadap tujuan ukuran kineq.a dan pendekatan yang salna dengan tanggung jawab yang tidak sama.
21.Kemitraan adalah hubungan kelja antara dua pihak atau lebih dalam melaksanakan suatu pekerjaan untuk mencapai tujuan tertentu dan dilaksanakan dalam kedudukan yang setara dengan memperhatikan hak dan kewajiban masing-masing pihak yang dilandasi oleh rasa saling menghargai yang didasarkan pada norma/aturan yang berlaku masing-masing pihak.
22.Advokasi adalah sebagai bentuk upaya yang bijak untuk memperoleh dukungan dari berbagai pihak yang mencakup kegiatan penyadaran, rasionalisasi, argumentasi serta rekomendasi tindak lanjut mengenai suatu hal atau kejadian.
23.Literasi adalah kemampuan untuk memaknai informasi secara kritis sehingga setiap orang dapat mengakses ilmu pengetahuan dan teknologis sebagai upaya dalam meningkatkan kualitas hidup.