menetapkan Peraturan Daerah ten tang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa; BUPATI KUBU RAYA, DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHAESA Mengingat Menimbang PENGANGKATANDAN PEMBERHENTIAN PERANGKATDESA TENTANG PERATURAN DAERAH KABUPATENKUBU RAYA NOMOR :l. TAHUN 2019 BUPATI KUBU RAYA PROVINS! KALIMANTANBARAT Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Kabupaten Kubu Raya.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4.Bupati adalah Bupati Kubu Raya.
5.Desa adalah desa-desa di Kabupaten Kubu Raya selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/ atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
8.Badan Permusyawaratan Desa atau BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil ""' dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan .\ secara demokratis.