menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Penerangan Jalan Umum; Mengingat 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Kubu Raya di Provinsi Kalimantan Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 101, Tambahan I.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4751 ) ;
3.Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238 , Tambahan Ijembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841 ) ;
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan I,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757) ;
5.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 Tahun 2018 tentang Alat Penerangan Jalan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 424); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKIIAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA BUPATI KUBU RAYA MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENERANGAN JALAN UMUM. BJne I KETENTUAN UMUM