BABI KETENTUANUMUM PERATURAN DAERAH TENTANG KABUPATEN LAYAK ANAK. Menetapkan MEMUTUSKAN: Dengan Persetujuan Bersama DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAHKABUPATENKUBU RAYA dan BUPATIKUBU RAYA
5.Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011 tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak;
12.Indikator Kabupaten Layak Anak adalah variabel sebagai ukuran dan nilai dari kinerja tahunan di dalam pemenuhan hak anak yang wajib dicapai oleh Pemerintah Daerah melalui kebijakan, program, kegiatan dan penganggaran untuk mewujudkan Kabupaten Layak Anak.
13.Penyelanggaraan Kabupaten Layak Anak adalah serangkaian kegiatan pembangunan dan pelayanan publik untuk pemenuhan hak anak yang wajib disediakan Pemerintah Daerah secara terintegrasi di dalam merencanakan, menganggarkan, melaksanakan dan mengevaluasi setiap kebijakan, program, kegiatan untuk mencapai Indikator Kabupaten Layak Anak.
14.Evaluasi adalah kegiatan untuk mengetahui apakah upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah untuk mewujudkan Kabupaten Layak Anak sesuai dengan indikator yang telah ditetapkan.
15.Kecamatan adalah kecamatan di wilayah Kabupaten Kubu Raya.
16.Kelurahan adalah Kelurahan di wilayah Kabupaten Kubu Raya.
17.Desa adalah Desa di wilayah Kabupaten Kubu Raya.
18.Forum Anak adalah organisasi sosial yang mewakili suara dan partisipasi anak yang bersifat independen dan tidak berafiliasi kepada organisasi politik yang ditetapkan Keputusan Bupati.
19.Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingkat P2TP2A adalah salah satu bentuk wahana pelayanan bagi perempuan dan anak dalam upaya pemenuhan informasi dan kebutuhan di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, politik, hukum, pemenuhan dan penanggulangan tindak kekerasan serta perdagangan terhadaap perempuan dan anak.
20.Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disebut PMKS adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/ atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani, rohani, maupun sosial secara memadai dan wajar.
21.Anak Berkebutuhan Khusus yang selanjutnya disebut ABK adalah anak dengan karakteristik khusus yang berbeda dengan anak pada umumnya tanpa selalu menunjukan pada ketidakmampuan atau memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial.
22.Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum yang selanjunya disebut ABH adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yangmenjadi saksi tindak pidana.
23.Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
24.Narkotika, Alkohol, Psikotropika dan Zat Adiktif. Yang selanjutnya disingkat NAPZAadalah bahan/zat yang dapat mempengaruhi kondisi kejiwaan psikologi seseorang (pikiran, perasaan dan perilaku) serta dapat menimbulkan ketergantungan fisik dan psikologi.
25.Human Immunodeficiency Vims yang selanjutnya disingkat HIV adalah Virus yang menyebabkan Acquired Immuno Deficiency Syndrome (AIDS).
26.Acquired Immuno Deficiency Syndrome yang selanjutnya disingkat AIDS adalah suatu kumpulan gejala berkurangnya kemampuan pertahanan diri yang disebabkan oleh masuknya virus HIV dalam tubuh seseorang.