DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya Nomor 3 Tahun 2019

Nomor
3
Tahun
2019
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
4

Ringkasan

Peraturan Daerah ini mengatur tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA

Isi peraturan

Menimbang

  1. a.bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor lB Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, perlu melakukan pencabutan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga;
  2. b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu

Menetapkan

menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga; Menimbang BUPATIKUBURAYA, DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA PENCABUTANPERATURANDAERAHKABUPATENKUBURAYANOMOR3 TAHUN2012 TENTANGPEDOMANPEMBENTUKAN RUKUNTETANGGADANRUKUNWARGA TENTANG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 2, TAHUN2019 BUPATI KUBU RAYA PROVINS! KALIMANTANBARAT NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA, PROVINS! KALIMANTAN BARAT: ( .3 /2019) Q...,AN PRASETYO LEMBARAN DAERA KABUPATEN KUBU RAYA TAHUN ~e.!.~ NOMOR 2 . 1RUSMAN ALI l>iundangkandlSUngaiRaya Pada tanggal...6.... J9.n_yQri 2019 PJ. SEKRETARIS OAERAH KABUPATEN KUBU RAYA Ditetapkan di Sungai Raya pada tanggal 8 .januari 2019 UPATI KUBU RAYA,~ Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kubu Raya.

Pasal 2

Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (Lembaran Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun 2012 Nomor 2) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 1

PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA. Menetapkan MEMUTUSKAN: Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA dan BUPATI KUBU RAYA