Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya Nomor 3 Tahun 2019
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 4
Lembaga terkait
Ringkasan
Peraturan Daerah ini mengatur tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA
Isi peraturan
Menimbang
- a.bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor lB Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, perlu melakukan pencabutan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga;
- b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
Menetapkan
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga; Menimbang BUPATIKUBURAYA, DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA PENCABUTANPERATURANDAERAHKABUPATENKUBURAYANOMOR3 TAHUN2012 TENTANGPEDOMANPEMBENTUKAN RUKUNTETANGGADANRUKUNWARGA TENTANG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 2, TAHUN2019 BUPATI KUBU RAYA PROVINS! KALIMANTANBARAT NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA, PROVINS! KALIMANTAN BARAT: ( .3 /2019) Q...,AN PRASETYO LEMBARAN DAERA KABUPATEN KUBU RAYA TAHUN ~e.!.~ NOMOR 2 . 1RUSMAN ALI l>iundangkandlSUngaiRaya Pada tanggal...6.... J9.n_yQri 2019 PJ. SEKRETARIS OAERAH KABUPATEN KUBU RAYA Ditetapkan di Sungai Raya pada tanggal 8 .januari 2019 UPATI KUBU RAYA,~ Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kubu Raya.
Pasal 2
Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (Lembaran Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun 2012 Nomor 2) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 1
PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA. Menetapkan MEMUTUSKAN: Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA dan BUPATI KUBU RAYA
Membuka PDF…