Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kubu Raya Nomor 3 Tahun 2022
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2022
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 23
Lembaga terkait
Ringkasan
BAB I KETENTUAN UMUM: Berisi definisi istilah-istilah yang digunakan dalam Peraturan Daerah. BAB II NAMA, OBYEK, DAN SUBYEK RETRIBUSI: Mengatur mengenai nama Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), obyek retribusi, dan subyek retribusi. BAB III GOLONGAN RETRIBUSI: Mengelompokkan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung ke dalam Golongan Retribusi Jasa Umum. BAB IV CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA: Menjelaskan bahwa tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan perhitungan tertentu dan mempertimbangkan kompleksitas serta fungsi Bangunan Gedung. BAB V PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARAN TARIF: Menetapkan prinsip dan sasaran yang digunakan dalam penetapan tarif Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung. BAB VI STRUKTUR DAN BESARAN TARIF: Mengatur struktur dan besaran tarif Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung. BAB VII TATA CARA PERHITUNGAN RETRIBUSI: Menetapkan tata cara perhitungan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung untuk penerbitan PBG dan SLF. BAB VIII MASA RETRIBUSI DAN SAAT TERUTANGNYA RETRIBUSI: Menetapkan masa retribusi dan saat terutangnya retribusi. BAB IX TATA CARA PENAGIHAN: Mengatur tata cara penagihan retribusi. BAB X TATA CARA PEMBAYARAN: Mengatur tata cara pembayaran Retribusi. BAB XI KETENTUAN KHUSUS: Mengatur perihal pengenaan Retribusi PBG terhadap Bangunan Gedung Negara, serta Bangunan Gedung dan/atau bagian Bangunan Gedung yang memiliki fungsi khusus. BAB XII SANKSI ADMINISTRATIF: Mengatur sanksi administratif berupa denda bagi Wajib Retribusi dan/atau Pemilik Bangunan Gedung yang tidak memenuhi ketentuan. BAB XIII KETENTUAN PENYIDIKAN: Mengatur kewenangan Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu untuk melaksanakan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan Peraturan Daerah. BAB XIV KETENTUAN PIDANA: Mengatur ancaman pidana kurungan atau denda bagi Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya. BAB XV KETENTUAN PENUTUP: Mengatur peraturan yang dicabut dan berlakunya Peraturan Daerah ini.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…