1.Daerah adalah Kabupaten Kubu Raya.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Kubu Raya.
3.Bupati adalah Bupati Kubu Raya.
4.Dinas adalah Dinas yang menangani urusan pemerintahan bidang pangan dan pertanian di Daerah.
5.Lahan adalah bagian daratan dari permukaan bumi sebagai suatu lingkungan fisik yang meliputi tanah beserta segenap faktor yang mempengaruhi penggunaannya seperti iklim, relief, aspek geologi, dan hidrologi yang terbentuk secara alami maupun akibat pengaruh manusia.
6.Lahan Pertanian adalah bidang lahan yang digunakan untuk usaha pertanian. \_
7.Lahan Pertanian Pangan adalah bidang lahan yang digunakan untuk usaha pertanian pangan.
8.Irahan Pertanian Pangan Berkelanjutan selanjutnya disingkat dengan LP2B adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangari daerah.
9.Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan selanjutnya disingkat dengan LCP2B adalah lahan potensial yang dilindungi pemanfaatannya agar kesesuaian dan ketersediaannya tetap terkendali untuk dimanfaatkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan pada nasa yang akan datang.
10.Penetapan LP2B adalah proses menetapkan lahan menjadi LP2B melalui tata cara yang diatur sesual dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11.Petani Pangan, yang selanjutnya disebut Petani, adalah setiap warga beserta keluarganya yang mengusahakan lahan untuk komoditas pangan pokok di LP2B.
12.Perlindungan LP2B adalah sistem dan proses dalam merencanakan dan menetapkan, mengembangkan, memanfaatkan dan membina, mengendalikan, dan mengawasi lahan pertanian pangan dan kawasannya secara berkelanjutan.
13.Alih Fungsi LP2B adalah perubahan fungsi LP2B menjadi bukan LP2B secara tetap maupun sementara.
14.Kawasan Perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
15.Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah wilayah budidaya pertanian terutama pada wilayah perdesaan yang memiliki halnparan LP2B dan/atau hamparan LCP2B serta unsur penunjangnya dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan daerah dan nasional.
16.Pertanian Pangan adalah usaha manusia untuk mengelola lahan dan agroekosistem dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kelja, dan manajemen untuk mencapai kedaulatan dan ketahanan pangan serta kesejahteraan rakyat.
17.Kemandirian Pangan ada.1ah kemampuan produksi pangan dalaln negeri yang didukung kelembagaan ketahanan pangan yang mampu menjamin pemenuhan kebutuhan pangan yang cukup ditingkat rumah tangga, baik dalam jumlah, mutu , keamanan, maupun harga yang ten.angkau, yang didukung oleh sumber sumber pangan yang beragam sesuai dengan keragalnan lokal.
18.Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, balk jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan teljangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya \/ masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.
19.Kedaulatan Pangan adalah hak negara dan bangsa yang secara mandiri dapat menentukan kebijakan pangannya, yang menjamin hak atas pangan bagi rakyatnya, serta memberikan hak bagi masyarakatnya untuk menentukan sistem pertanian pangan yang sesuai dengan potensi sumber daya lokal.
20.Pangan adalah segala sesuatu yang berasal darn sumber hayati, baik nabati maupun hewani, yang diperuntukkan sebagai makanan utama bagi konsumsi manusia.
21.Intensifikasi Lahan Pertanian adalah kegiatan pengembangan produksi pertanian dengan menerapkan teknologi tepat guna menggunakan sarana produksi bermutu dalam jumlah dan waktu yang tepat. 22 . Ekstensifikasi Lahan Pertanian adalah peningkatan produksi dengan perluasan areal usaha dan memanfaatkan lahan-lahan yang belum diusahakan.
23.Diversifikasi Pertanian adalah usaha penganekaragaman usaha tani dan penganekaragaman usaha dalam penanganan satu komoditi pertanian seperti usaha produksi, penanganan pasca panen, pengolahan dan pemasaran.
24.Irigasi adalah usaha penyediaan dan pengaturan air untuk menunjang pertanian. 2 5. Lahan Marginal adalah lahan yang sulit dijangkau, tidak subur, potensi rendah, dan/atau tidak teljangkau irigasi.
26.Lahan Terlantar adalah lahan yang tidak dimanfaatkan.
27.Insentif adalah pemberian penghargaan kepada Petani yang mempertahankan dan tidak mengalihfungsikan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.