menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah; BUPATI KUBU RAYA, DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHAESA Mengingat Menimbang PERUBAHANKETIGA ATAS PERATURANDAERAH KABUPATENKUBU RAYA NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH TENTANG PERATURANDAERAH KABUPATENKUBU RAYA NOMOR J/ TAHUN 2018 BUPATI KUBU RAYA PROVINS! KALIMANTANBARAT
(1)Objek pajak hiburan adalah jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran.
(2)Hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a.tontonan film;
b.pagelaran kesenian, musik, tari, dan/ atau busana;
c.kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya;
d.pameran;
e.diskotik, karaoke, klab malam, dan sejenisnya;
f.sirkus, akrobat, dan sulap;
g.permainan bilyar, futsal dan bowling;
h.pacuan kuda, kendaraan bermotor, permainan ketangkasan;
1.pan ti pijat, refleksi, mandi uap / spa, dan pusat kebugaran (fitness center); J. pertandingan olahraga;
k.tempat wisata, taman rekreasi, taman hiburan keluarga, kolam renang, dan sejenisnya;
1.kolam pemancingan/penangkapan ikan dan sejenisnya; dan
m.pertunjukan, permainan dan/atau keramaian lainnya yang dipungut bayaran.