DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya Nomor 4 Tahun 2020

Nomor
4
Tahun
2020
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
2

Ringkasan

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah kabupaten Kubu Raya Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pembentukan Desa Parit Keladi Kecamatan Sungai Kakap

Isi peraturan

Menetapkan

menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 9 Tahun 2019 ten tang Pembentukan Desa Parit Keladi Kecarnatan Sungai Kakap; Menimbang BUPATIKUBU RAYA, DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA PENCABUTANPERATURANDAERAHKABUPATENKUBURAYANOMOR9 TAHUN2019 TENTANGPEMBENTUKANDESA PARITKELADI KECAMATANSUNGA!KAKAP TENTANG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR J./ TAHUN2020 BUPATI KUBU RAYA PROVINS! KALIMANTANBARAT YUS lEUBARAN O A e11,All'lilla T,\t1\JN...i?£?.P-. ~"""'..q..-- NOREG PERATU N DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA, PROVINS! KALIMANTANBARAT:( 'I / 4 /2020) Dit tapkan di Sungai Ray pad tanggal 8 juni 2020 \l BU ATIKUBU RAYA, 1 Dlundangflandi padatanggat,.....8-...+~-+ SEKRETAl\iS Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peratur Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupat Kubu Raya. Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 9 Tahun 2019 ten tang Pembentukan Desa Parit Keladi Kecamatan Sungai Kakap (Lembaran Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun 2019 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 69) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 1

PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 9 TAHUN 2019 TENTANG PEMBENTUKAN DESA PARIT KELADI KECAMATANSUNGAI KAKAP. Menetapkan MEMUTUSKAN: Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILANRAKYATDAERAH KABUPATEN KUBU RAYA dan BUPATI KUBU RAYA kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ten tang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);

  1. 6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 155);