( 1) Identifikasi terhadap pertimbangan lain sebagainana dimaksud dalaln Pasal 33 ayat (3) huruf c merupakan taliap identifkasi terhadap beberapa hal lain yang bersifat non fisik untuk menentukan skala prioritas penanganan Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
(2)Identifikasi pertimbangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek:
a.nilal strategis lokasi;
b.kependudukan; dan
c.kondisi sosial, ekonomi, dan budaya.
(3)Nilal strategis lokasi sebagalmana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pertimbangan letak lokasi Perumahan atau Permukiman pada:
a.fungsi strategis Daerah; atau
b.bukan fungsi strategis Daerah.
(4)Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan pertimbangan kepadatan penduduk pada lokasi Perumahan atau Permukiman dengan klasifikasi :
a.rendah yaltu kepadatan penduduk di bawah 150 (seratus lima puluh) jiwa/ha;
b.sedang yaitu kepadatan penduduk antara 151-200 (seratus lima puluh satu sampai dengan dua ratus) jiwa/ha;
c.tinggi yaitu kepadatan penduduk antara 201-400 (dua ratus satu sampai dengan empat ratus) jiwa/ha; dan
d.sangat padat yaitu kepadatan penduduk di atas 400 (empat ratus) jiwa/ha.
(5)Kondisi sosial, ekonomi, dan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan pertimbangan potensi yang dimiljki lokasi Perumahan atau Permukiman berupa:
a.potensi sosial yaitu tingkat partisipasi masyaraJcat dalam mendukung pembangunan;
b.potensi ekonomi yaitu adanya kegiatan ekonomi tertentu yang bersifat strategis bagi masyarakat setempat; dan
c.potensi budaya yaitu adanya kegiatan atau warisan budaya tertentu yang dimiliki masyarakat setempat.