DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya Nomor 5 Tahun 2018

Nomor
5
Tahun
2018
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
2

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini diatur perubahan pada Pasal 20 ayat (g); Pasal 20A; Pasal 23; Pasal 46; Pasal 62; Pasal 79; Pasal 87; Pasal 88; Pasal 98A; Pasal 100; Pasal 121

Isi peraturan

Menimbang

  1. a.bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-9537 Tahun 2016 tentang Pembatalan Pasal 37 Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 1 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 1 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
  2. b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu

Menetapkan

menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 1 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan; Menimbang BUPATI KUBU RAYA, DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA PERUBAHAN ATAS PERATURANDAERAH KABUPATENKUBU RAYA NOMOR 1 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI IZIN MENDIRIKANBANGUNAN PERATURANDAERAH KABUPATENKUBU RAYA NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG BUPATI KUBU RAYA PROVINS! KALIMANTANBARAT NOREG PERAT N DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA, PROVINS! KALIMANTANBARAT: (5/2018) OOANG RASETYO LEMBARAN DAERA KABUPATEN KUBU RAYA TAHUN <C.~!.~....... OMOR 2 .. Diundangkan di Sungai Raya B Pada tanggal...~~ .... ~~!-tus .:i.o, Pj. SEKRETARIS N;RAH KABUPATENKOBU ~ ~ Ditetapkan di Sungai Raya pada tanggal 2; A-9us-rus 2018 BUPATI KUBU RAYA,\'- ~-----~ c: --- , RUSMAN ALI v I Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kubu Raya. Pasal II Ketentuan Pasal 37 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 1 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun 2010 Nomor 1) dihapus. Pasal I PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 1 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN. Menetapkan MEMUTUSKAN: Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILANRAKYATDAERAH KABUPATEN KUBU RAYA dan BUPATI KUBU RAYA

  1. 5.Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 1 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun 2010 Nomor 1);