Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Ditetapkan di Sungai R ya pada tanggal IG 9us/ «s 2019 TI KUBU RAY A, mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kubu a Diundangtan di pada tangga $EKRETARIS DAER(BU 'USRANANLZAM LEMBARAN DAEI +«oJPATEN KUBU RAYA TAHUN._.0.4.. NOOR..5... Agar setiap orang Daerah ini dengan Raya NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA, PROVINS! KALIMANTAN BARAT: (5 /2019) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 5 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA TAHUN 2019 2024 I. UMUM Bahwa dalam rangka memberikan arah dan tujuan dalam mewujudkan tujuan pembangunan Daerah sesuai dengan Pasal 19 ayat (3) Undang Undang Nomor 25 Tahun 2004 pasal 19 ayat (3) tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) dan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah untuk periode 5 tahun mendatang. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kubu Raya Tahun 2019 2024 merupakan penjabaran Visi, Misi dan program program prioritas Bupati yang dalam penyusunannya didasarkan pada Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun 2009 2029 serta memperhatikan RPJMD Provinsi Kalimantan Barat tahun 2018 2023. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kubu Raya Tahun 2019 2024 ini memuat gambaran um urn, kondisi daerah, analisa isu isu strategis, Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran, Strategi, Arah Kebijakan Pembangunan Daerah, kebijakan Keuangan Daerah dan Program Prioritas untuk masing masing urusan pemerintah. Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kubu Raya Tahun 2019 2024 dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan � pembangunan, serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) / Kabupaten Kubu Raya Tahun 2019 2024, digunakan sebagai pedoman penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kubu fRaya setiap tahun anggaran, selain itu juga dijadikan acuan bagi penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Pemerintah Desa yang ada di Kabupaten � Kubu Raya. II. PASAL DEMI PASAL