Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Kubu Raya (Lembaran Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun 2009 Nomor 9), diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 1 angka 30, angka 34 dihapus, angka 38 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal I DEWAN PERWAKILANRAKYATDAERAH KABUPATENKUBU RAYA dan BUPATI KUBU RAYA MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 9 TAHUN 2009 TENTANGPENYELENGGARAAN PENDIDIKANDI KABUPATENKUBU RAYA. Menetapkan Dengan Persetujuan Bersama
4.Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Kubu Raya (Lembaran Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun 2009 Nomor 9);
5.Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 379/HK/2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Dari Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Kubu Raya;
9.Jenis pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan.
10.Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai dan kemampuan yang dikembangkan.
11.Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.
12.Sarana pendidikan adalah semua fasilitas yang menunjang proses untuk mencapai tujuan pendidikan yang meliputi personil, kurikulum, bangunan, peralatan, pembukuan, biaya, administrasi dan lain-lain.
13.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.
14.Kepala Sekolah adalah jabatan tugas tambahan dari guru untuk memimpin satuan pendidikan/ sekolah.
15.Pengawas Sekolah adalah pejabat fungsional yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis untuk melakukan pengawasan pendidikan terhadap sejumlah sekolah tertentu yang ditunjuk/ ditetapkan.
16.Penilik Sekolah adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan Pendidikan Luar Sekolah (PLS) yang meliputi masyarakat, kepernudaan, pendidikan anak usia dini dan keolahragaan.
17.Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
18.Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
19.Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
20.Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
21.Sumber daya pendidikan adalah segala sesuatu yang dipergunakan dalam penyelenggaraan pendidikan yang meliputi tenaga kependidikan, masyarakat, dana, sarana dan prasarana.
22.Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, non formal dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
23.Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi.
24.Pendidikan non formal adalah jalur pendidikan diluar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
25.Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
2.Ketentuan Pasal 4 dihapus. ~
3.Ketentuan Pasal 6 dihapus. f
4.Ketentuan Pasal 11 dihapus.
5.Ketentuan Pasal 13 dihapus.
6.Ketentuan Pasal 1 7 dihapus.
7.Ketentuan Pasal 18 dihapus.
8.Ketentuan Pasal 23 dihapus.
9.Ketentuan Pasal 24 dihapus.
26.Pendidikan keagamaan adalah pendidikan yang berfungsi mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama.
27.Pendidikan berbasis masyarakat adalah penyelenggaraan pendidikan berdasarkan kekhasan agama, sosial, budaya, aspirasi dan potensi masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh dan untuk masyarakat.
28.Pendidikan anak usia dini adalah upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak mampu beradaptasi dalam memasuki pendidikan dasar dan kehidupan tahap berikutnya.
29.Pendidikan dasar adalah jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah.
30.Dihapus.
31.Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan diseluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
32.Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga negara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
33.Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan.
34.Dihapus.
35.Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru.
36.Lingkungan belajar adalah kesatuan sistem yang terdiri dari sekolah, keluarga dan masyarakat yang dapat menjadi sumber pembelajaran bagi peserta didik.
37.Dewan Pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli pendidikan.
38.Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/ wall peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
39.Masyarakat adalah kelompok warga Negara Indonesia non Pemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.