Menetapkan MEMUTUSKAN: Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILANRAKYATDAERAH KABUPATENKUBU RAYA dan BUPATI KUBU RAYA
5.Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun 2010 Nomor 13); NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA, PROVINS! KALIMANTANBARAT: (6/2018) :c::-.:;:> Ditetapkan di Sungai Raya pada tanggal .2.~ Agus-tus. 2018 BUPATI KUBU RAYA,~ Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kubu Raya. Pasal II
2.Ketentuan Pasal 28 dihapus. 3 Unggas Per ekor Harga jual 10 (puluh) Kg daging pada saat pemotongan dengan rincian :
1.Dihapus
2.Bia ya pemeriksaan Ante Morten 1 gram dari harga per Kg daging
3.Biaya pemeriksaan Post Mortem 1,5 gram dari harga per 10 gram daging
4.Biaya pemeliharaan RPH 2, 5 gram dari harga per 10 gram daging
5.Dihapus.
6.Dihapus.