Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kubu Raya. Ditetapkan di Sung Raya pada tanggal 30 A u�r s 2019 auPm1 Bu "( Diu pada tanggat....['y YUS LEMBARAN DAERAT TAHUN..30l9. . NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA, PROVINS! KALIMANTAN BARAT:(6 / G /2019) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NO MOR 6 TAHUN 2019 TENTANG PEMBENTUKAN DESA SUKULANTING KECAMATAN SUNGAI RAYA I. UMUM Jumlah penduduk Desa Sungai Asam per Februari 2019 mencapai 14.158 (empat belas ribu seratus lima puluh delapan) orang, Jumlah Kepala Keluarga 3.496 (tiga ribu empat ratus sembilan puluh enam). Dengan jumlah penduduk yang cukup tinggi dan jangkauan yang begitu luas tidak memungkinkan pelayanan publik dapat berjalan dengan baik. Sesuai situasi dan kondisi dinamika masyarakat saat ini, baik ditinjau dari aspek geografis, demografi, kondisi sosial, ekonomi, sarana dan prasarana sudah memenuhi syarat, baik infrastruktur pemerintahan Desa dan sarana perhubungan memungkinkan untuk membentuk desa baru. Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ten tang Desa, bahwa pembentukan desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Selain itu, pembentukan Desa harus memenuhi syarat tertentu yang meliputi jumlah penduduk, luas wilayah, bagian wilayah kerja, perangkat, sarana dan prasarana pemerintahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa. Mekanisme pembentukan desa ini sudah memenuhi ketentuan Pasal 34 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 ten tang Penataan Desa, dimulai dengan Pembentukan Desa Persiapan melalui Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 58 Tahun 2017 tentang Pembentukan Desa Persiapan Sukulanting Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya tanggal 15 Desember 2017. II. PASAL DEMI PASAL