Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. N DAERAH KABupATEN KUBu RAyA TAHUN . . .eep5. .. NOMOR . .i. NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA, PROVINSI KALIMANTAN BARAT: ( + / C /2023) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR + TAHUN TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN KUBU RAYA PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH ANEKA USAHA MENANJAK BAHAGIA I. UMUM Otonomi daerah bertujuan menciptakan mobilisasi dukungan bagi kebijakan pembangunan nasional sampai ke pemerintah tingkat lokal, sehingga pembangunan yang dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi rakyat Daerah. Pemberian otonomi daerah dilaksanakan dengan memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan serta potensi dan keanekaragaman Daerah. Dengan dikuranginya ketergantungan kepada pemerintah pusat maka Pendapatan Asli Daerah seharusnya menjadi salah satu sumber keuangan terbesar dan menjadi tolok ukur terpenting bagi kemampuan Daerah dalam menyelenggarakan dan mewujudkan kemandirian Daerah. Dalam ran8ka menggerakkan perekonomian usaha mikro, kecil dan menengah dan/atau menambah pendapatan asli Daerah diperlukan struktur permodalan yang kuat pada PERUMDA Aneka Usaha Menanjak Bahagia. Salah satu upaya memperkuat struktur permodalan PERUMDA Aneka Usaha Menanjak Bahagia adalah melalui Penyertaan Modal Daerah. Ketentuan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah bahwa penyertaan modal Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Peraturan Daerah ini mengatur antara lain maksud dan tujuan dilakukannya penyertaan modal, jumlah dan tahapan penyertaan modal, kewajiban pengawasan terhadap pelaksanaan penyertaan modal dan ketentuan penutup.
11.PASAL DEMI PASAL