1.Daerah adalah Kabupaten Kubu Raya.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Kubu Raya.
3.Bupati adalah Bupati Kubu Raya.
4.Dinas adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kubu Raya.
5.Unit Pelaksana Teknis Dinas adalah unsur pelaksana teknis Dinas yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.
6.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
7.Unit Pelaksana Teknis Dinas Penyelenggaraan Sistem Pengolahan Air 8. Limbah Domestik yang selanjutnya disingkat UPTD SPALD adalah unit yang dibentuk khusus untuk melakukan sebagian kegiatan penyelenggaraan Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik oleh Pemerintah Daerah untuk melaksankaan sebagian tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah kelja satu atau beberapa wilayah kabupaten/kota. Badan Usaha Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik yang selanjutnya disebut Badan Usaha SPALD adalah badan usaha berbadan hukum yang kegiatannya menyelenggarakan Sistem Pengolahan Air Limbah.
9.Air Limbah Domestik adalah air limbah yang berasal dari usaha dan/atau kegiatan pemukiman, rumah makan, perkantoran, pemiagaan, apartemen dan asrama.
10.Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik yang selanjutnya disingkat SPALD adalah serangkaian kegiatan pengelolaan Air Limbah Domestik dalam satu kesatuan dengan prasarana dan sarana pengelolaan Air Limbah Domestik.
11.Penyelengga.raan Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik yang selanjutnya disebut Penyelenggaraan SPALD adalah serangkaian kegiatan dalam melaksanakan pengembangan dan pengelolaan prasarana dan sarana untuk pelayanan Air Limbah Domestik.
12.Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik Setempat yang selanjutnya disebut SPALD-S adalah sistem pengelolaan yang dilakukan dengan mengolah Air Limbah Domestik di lokasi sumber, yang selanjutnya lumpur hasil olahan diangkut dengan sarana pengangkut ke subsistem pengolahan lumpur tinja.
13.Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik Terpusat yang sela.njutnya disebut SPALD-T adalah sistem pengelolaan yang dilakukan dengan mengalirkan Air Limbah Domestik dari sumber secara kolektif ke subsistem pengolahan terpusat untuk diolah sebelum dibuang ke badan air permukaaan.
14.Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja yang selanjutnya disingkat IPLT adalah instalasi pengolahan air limbah yang dirancang hanya menerima dan mengolah lumpur tinja yang berasal dari subsistem pengolahan setempat dan subsistem pengolahan terpusat skala permukiman.
15.Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik yang selanjutnya disingkat IPALD adalah bangunan air yang berfungsi untuk mengolah Air Limbah Domestik.
16.Tangki Septik adalah suatu ruangan kedap air terdiri dari satu/beberapa kompartemen yang berfungsi menampung dan mengolah air limbah rumah tangga dengan kecepatan aliran yang lambat, sehingga memberikan kesempatan untuk terjadi pengendapan terhadap suspensi benda padat dan kesempatan untuk penguraian bahan organik oleh jasad anaerobik membentuk bahan larut air dan gas.
17.Baku Mutu Air Limbah adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar dan/ atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam air limbah yang akari dibuang atau dilepas ke dalam sumber air dari suatu usaha dan/ atau kegiatan.
18.I.ayanan Lumpur Tinja Teriadwal yang selanjutnya disingkat LLTT adalah layanan penyedotan lumpur tinja dari sub sistem pengolahan setempat dan sub sistem pengolahan terpusat ke sub sistem pengolahan lumpur tinja yang dilakukan secara berkala oleh Pemerintah Daerah bagi pelanggan.
19.Layanan Lumpur Tinja Tidak Terjadwal yang selanjutnya disingkat LLTTT adalah layanan penyedotan lumpur tinja dari sub sistem pengolahan setempat dan sub sistem terpusat ke sub sistem pengolahan lumpur tinja yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah atas permintaan masyarakat.
20.Kelompok Masyarakat adalah kumpulan orang yang mempunyai kepentingan yang gama, yang tinggal di Daerah dengan yurisdiksi yang Sama.
21.Sosialisasi, Advokasi, Kampanye, Edukasi dan Promosi yang selanjutnya disingkat SAKEP adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh perangkat Daerah pengelola Air Limbah Domestik yang berbasis masyarakat dalam rangka FeenTnbgeknai= kLunafi:=saL:ig:=ngfe;=hg=ei:t. tentan8 SPALD dalan upaya a