Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten bu Raya. NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA, PROVINS! KALIMANTAN BARAT: (8/ 8 /2019) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR TAHUN 2019 TENTANG PEMBENTUKAN DESA RENGAS KAPUAS KECAMATAN SUNGA! KAKAP I. UMUM Jumlah penduduk Desa Sungai Rengas per Februari 2019 mencapai 20.268 (dua puluh ribu dua ratus enam puluh delapan) orang, Jumlah Kepala Keluarga 4.230 (empat ribu dua ratus tiga puluh). Dengan jumlah penduduk yang cukup tinggi dan jangkauan yang begitu luas tidak memungkinkan pelayanan publik dapat berjalan dengan baik. Sesuai situasi dan kondisi dinamika masyarakat saat ini, baik ditinjau dari aspek geografis, demografi, kondisi sosial, ekonomi, sarana dan prasarana sudah memenuhi syarat, baik infrastruktur pemerintahan Desa dan sarana perhubungan memungkinkan untuk membentuk desa baru. Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ten tang Desa, bahwa pembentukan desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Selain itu, pembentukan Desa harus memenuhi syarat tertentu yang meliputi jumlah penduduk, luas wilayah, bagian wilayah kerja, perangkat, sarana dan prasarana pemerintahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 ten tang Penataan Desa. Mekanisme pembentukan desa ini sudah memenuhi ketentuan Pasal 34 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa, dimulai dengan Pembentukan Desa Persiapan melalui Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 41 Tahun 2017 ten tang Pembentukan Desa Persiapan Rengas Kapuas Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya tanggal 20 Oktober 2017. II. PASAL DEMI PASAL