1.Daerah adalah Kabupaten Kubu Raya.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Kubu Raya.
3.Bupati adalah Bupati Kubu Raya. 4. 5. 6. 7. Perangkat Daerah adalah Peran8kat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya. Data adalah catatan atas kumpulan fat:ta atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara, dan/atau bunyi, yang merepresentasikan keadaan sebenamya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi atau situasi. Spasial adalah aspek keruangan suatu objek atau kejadian yang mencakup lokasi, letak dan posisinya. Cieospasial atau Ruang Kebumian adalah aspek keruangan yang menunjukkan posisi atau lokasi suatu objek atau kejadian yang berada di bawah, pada atau di atas permukaan bumi yang dinyatakan dalam sistem koordinat tertentu.
8.Data Geospasial yang selanjutnya disingkat DG adalah data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumf.
9.Informasi Geospasial yang selanjutnya disingkat IG adalah DG yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian.
10.Informasi Geospasial Dasar yang selanjutnya disingkat IGD adalah IG yang berisi tentang objek yang dapat dilihat secara langsung atau diukur dari kenampakan fisik di muka bumi dan yang tidak berubah dalam waktu yang relatif lama.
11.Informasi Geospasial Tematik yang selanjutnya disingkat IGT adalah IG yang menggambarkan satu atau lebih tema tertentu yang dibuat mengacu pada IGD.
12.Sistem Informasi Geografis yang selanjutnya disingkat SIC adalah sistem yang berbasis komputer yang digunakan untuk memperoleh, menyimpan, memanggil kembali, menganalisa dan menampilkan data spasial.
13.Simpul Jaringan lnformasi Cieospasial Daerah yang selanjutnya disebut Simpul JIGD adalah lembaga yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan, pengumpulan, pemeliharaan, pemutakhiran, penggunaan, dan penyebarluasan DG dan IG tertentu yang merupakan bagian darn Jaringan Informasi Geospasial Nasional.
14.Perangkat Lunak adalah kode pemrograman yang diguna.kan untuk menjalankan suatu sistem atau aplikasi pada sebuah perangkat keras.
15.Perangkat Keras adalah bagian dari sistem komputer sebagai perangkat yang dapat diraba, dilihat secara. fisik, dan bertindak untuk menjalankan instruksi dari perangkat lunak.
16.Forum Data adalah wadah komunikasi bersama antar pemangku kepentingan di tingkat Kabupaten untuk penyelenggaraan IG.
17.Stmktur Da.ta adalah susunan informasi yang menjelaskan isi sebuah layer atau entitas DG dan IG dengan mengacu kepada Katalog Unsur Geografi Indonesia.
18.Metadata adalah infomasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan Data, menjelaskan Data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi Data.
19.Infrastruktur adalah proses perpaduan teknologi, kebijakan, standar, sumberdaya, dan aktivitas yang diperlukan lainnya untuk mendapatka.n, mengolah, mendistribusi, menggunakan, mengelola serta menjaga data spasial.
20.Infrastruktur lnfomasi Geospasial Nasional yang selanjutnya disebut Ilo Nasional adalah sarana dan prasarana yang digunakan untuk memperlancar penyelenggaraan IG dalam lingkup nasional.
21.Infrastruktur Infomasi Geospasial Daerah yang selanjutnya disebut IIG Daerah adalah sarana dan prasarana yang digunakan untuk memperlancar penyelenggaraan IG dalam lingkup Daerah.