Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kubu Raya. Ditetapkan di S da 30 4 NIZAM UPATEN KUBU RAYA 9 YU LEMBARAN D TAHUN.20l9. . Diun pada tanggal.1.'WT SEKRET NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA, PROVINS! KALIMANTAN BARAT:(9/ 9 /2019) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 9 TAHUN 2019 TENTANG PEMBENTUKAN DESA PARIT KELADI KECAMATAN SUNGAI KAKAP I. UMUM Jumlah penduduk Desa Sungai Kakap per Februari 2019 mencapai 9.126 (sembilan ribu seratus dua puluh enam) orang, Jumlah Kepala Keluarga 2.601 (dua ribu enam ratus satu). Dengan jumlah penduduk yang cukup tinggi dan jangkauan yang begitu luas tidak memungkinkan pelayanan publik dapat berjalan dengan baik. Sesuai situasi dan kondisi dinamika masyarakat saat ini, baik ditinjau dari aspek geografis, demografi, kondisi sosial, ekonomi, sarana dan prasarana sudah memenuhi syarat, baik infrastruktur pemerintahan Desa dan sarana perhubungan memungkinkan untuk membentuk desa baru. Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ten tang Desa, bahwa pembentukan desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Selain itu, pembentukan Desa harus memenuhi syarat tertentu yang meliputi jumlah penduduk, luas wilayah, bagian wilayah kerja, perangkat, sarana dan prasarana pemerintahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa. Mekanisme pembentukan desa ini sudah memenuhi ketentuan Pasal 34 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 201 7 ten tang Penataan Desa, dimulai dengan Pembentukan Desa Persiapan melalui Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 40 Tahun 2015 tentang Pembentukan Desa Parit Keladi Sebagai Desa Persiapan di Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya tanggal 31 Desember 2015, kemudian dilakukan Perubahan dengan Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 24 Tahun 201 7 ten tang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 40 Tahun 2015 tentang Pembentukan Desa Parit Keladi Sebagai Desa Persiapan di Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya tanggal 13 Juli 2017. II. PASAL DEMI PASAL