1.Daerah adalah Kabupaten Kubu Raya.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Kubu Raya.
3.Bupati adalah Bupati Kubu Raya.
4.Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Kabupaten Kubu Raya.
5.Penanam Modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing.
6.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpa.du Satu Pintu yang selanjutnya disingkat DPMPTSP adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kubu Raya.
7.Rencana umum penanaman Modal yang selanjutnya disingkat RUPM adalah dokumen perencanaan penanaman modal jangka panjang.
8.Kemitraan adalah kelja sama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku usaha mikro, kecil dari menengah dengan usaha besar.
9.Perizinan adalah pemberian legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu, balk dalam bentuk izin maupun tanda daftar usaha.
10.Nonperizinan adalah segala bentuk kemudahan pelayanan, fasilitas fiskal dan informasi mengenai penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11.Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/ atau kegiatannya.
12.Risiko adalah potensi teriadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya.
13.Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.
14.Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah adalah kegiatan perizinan berusaha yang proses pengelolaannya secara elektronik mulai dari tahap permohonan sampai dengan terbitnya dokumen yang dilakukan secara terpadu dalam satu pintu.
15.Pelayanan Teapadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahapan permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan terpadu satu pintu.
16.I,embaga Pengelola dan Penyelenggara Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
17.Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh I.embaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
18.Sistem Aplikasi Cerdas Layanan Perizinan Terpadu untuk Publik yang selanjutnya disebut Sicantik adalah sistem c!ottc! dalam pelayanan Perizinan dan Nonperizinan secara onzzne yang terintegrasi secara nasional.
19.Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SIMBG adalah sistem elektronik berbasis web yang digunakan untuk melaksanakan proses penyelenggaraan Persetujuan Bangunan Gedung, Sertifikat Laik Fungsi, Sertifikat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung, rencana teknis pembongkaran, dan pendataan bangunan gedung disertai dengan informasi terkait penyelenggaraan bangunan gedung. 20.Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
21.Pengawasan adalah upaya untuk memastikan pelaksanaan kegiatan usaha sesual dengan standar pelaksanaan kegiatan usaha yang dilakukan melalui pendekatan berbasis Risiko dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh Pelaku Usaha.
22.Usaha Mikro dan Kecil yang selanjutnya disingkat UMK adalah usaha mikro dan usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
23.Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMKM adalah usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
24.Klasifikasi Baku Ifapangan Usaha Indonesia yang selanjutnya disingkat KBLI adalah mengklasifikasikan aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/outpwf balk berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha/bidang usaha yang digunakan sebagai acuan standar dan alat koordinasi, integrasi, serta sinkronisasi penyelenggaraan statistik.
25.Pemberian Insentif adalah dukungan kebijakan fiskal dari Pemerintah Daerah kepada penanam modal untuk meningkatkan penanaman modal di Daerah.
26.Pemberian Kemudahan adalah penyediaan fasilitas nonfiskal dari Pemerintah Daerah kepada penanam modal untuk mempermudah dan meningkatkan setiap kegiatan penanaman modal di Daerah. Pa.sat 2 ( 1) Penanaman Modal diselenggarakan berdasarkan asas: