DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2025

Nomor
10
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
13

Ringkasan

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 semula sebesar Rp2.493.001.194.597,00 (dua triliun empat ratus sembilan puluh tiga miliar satu juta seratus sembilan puluh empat ribu lima ratus sembilan puluh tujuh rupiah) bertambah sebesar Rp 136.252.430.821,00 (seratus tiga puluh enam miliar dua ratus lima puluh dua juta empat ratus tiga puluh ribu delapan ratus dua puluh satu rupiah) sehingga menjadi Rp2.629.253.625.418,00 (dua triliun enam ratus dua puluh sembilan miliar dua ratus lima puluh tigajuta enam ratus dua puluh lima ribu empat ratus delapan belas rupiah). Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.

Isi peraturan

Teks13PDFHirarki

Memuat teks peraturan…