Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kudus. Ditetapkan di Kudus pada tanggal 29 Agustus 2024 Pj. BUPATI KUDUS, ttd. M. HASAN CHABIBIE Diundangkan di Kudus pada tanggal 30 Agustus 2024 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KUDUS, ttd. REVLISIANTO SUBEKTI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KUDUS TAHUN 2024 NOMOR 11. NOREG. PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUDUS, PROVINSI JAWA TENGAH: (11-257/2024). Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, SAIFUL HUDA, SH.,MH. Pembina Tk.I NIP. 19670307 199203 1 012 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUDUS NOMOR 11 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH TAHUN 2025-2045 I. UMUM Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah tersebut disusun untuk perencanaan pembangunan dengan jangka waktu 20 (dua puluh) tahun yang memuat visi, misi, dan arah pembangunan daerah yang mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional dan memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi. Kurun waktu Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah adalah 20 (dua puluh) tahun. Pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah 2025-2045 terbagi dalam tahap-tahap perencanaan pembangunan 5 (lima) tahunan. Tahap-tahap tersebut adalah sebagai berikut:
1.Tahap Kesatu (2025-2029);
2.Tahap Kedua (2030-2034);
3.Tahap Ketiga (2035-2039);
4.Tahap Keempat (2040-2045). Kurun waktu Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah sesuai dengan kurun waktu Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional. Sedangkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang akan disusun oleh Bupati dan Wakil Bupati terpilih mengikuti periodisasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah harus disusun melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah (Musrenbangda) dengan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi serta disesuaikan dengan karakteristik dan potensi daerah. Selanjutnya Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dijabarkan lebih lanjut dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. 2 Sehubungan dengan hal tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2025-2045, dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. II. PASAL DEMI PASAL