1.Daerah adalah Kabupaten Kudus.
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Kudus.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus.
5.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
6.Perusahaan Umum Daerah Tirta Muria Kabupaten Kudus yang selanjutnya disebut Perumda Tirta Muria adalah Badan Usaha Milik Daerah berbentuk Perusahaan Umum Daerah dengan bidang usaha pelayanan air minum kepada masyarakat yang seluruh modalnya dimiliki oleh Daerah.
7.Kepala Daerah yang Mewakili Pemerintah Daerah dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan pada Perusahaan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat KPM adalah organ Perusahaan Umum Daerah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Perusahaan Umum Daerah dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas.
8.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
9.Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan Umum Daerah Tirta Muria Kabupaten Kudus yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perusahaan Umum Daerah Tirta Muria Kabupaten Kudus. 4
10.Direksi adalah organ Perusahaan Umum Daerah Tirta Muria Kabupaten Kudus yang bertanggung jawab atas pengurusan Perusahaan Umum Daerah Tirta Muria Kabupaten Kudus untuk kepentingan dan tujuan serta mewakili Perusahaan Umum Daerah baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai ketentuan yang berlaku.
11.Pegawai adalah Pegawai Perusahaan Umum Daerah Tirta Muria Kabupaten Kudus.
12.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
13.Kekayaan Daerah yang Dipisahkan adalah kekayaaan Daerah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk dijadikan penyertaan modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah.
14.Modal Dasar adalah jumlah modal yang akan dicapai dan tercantum dalam Peraturan Daerah ini.
15.Modal Disetor adalah modal yang disetor secara efektif oleh Pemerintah Kabupaten termasuk hibah yang berasal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Swasta, dan Masyarakat.
16.Penyertaan Modal adalah penempatan/penanaman kekayaan daerah yang dipisahkan, baik dalam bentuk uang maupun barang yang dapat dinilai dengan uang yang dimiliki Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Tirta Muria Kabupaten Kudus.
17.Tata Kelola Perusahaan Yang Baik adalah sistem pengelolaan yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar menghasilkan kemanfaatan ekonomi yang berkesinambungan dan keseimbangan hubungan antar pemangku kepentingan.
18.Air minum adalah air bersih yang menjadi konsumsi air minum rumah tangga dan konsumsi lainnya melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan.
19.Tarif air minum yang selanjutnya disebut tarif adalah kebijakan biaya jasa layanan air minum yang ditetapkan Kepala Daerah untuk pemakaian setiap meter kubik (m3) atau satuan volume lainnya yang diberikan oleh Perusahaan Umum Daerah Tirta Muria Kabupaten Kudus yang wajib dibayar oleh pelanggan.