1.Daerah adalah Kabupaten Kudus.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
3.Bupati adalah Bupati Kudus.
4.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
5.Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Kudus Kabupaten Kudus yang selanjutnya disebut PT. BPR Bank Daerah Kudus (Perseroda) adalah Badan Usaha Milik Daerah yang berbentuk Perseroan Terbatas yang modalnya terbagi dalam saham dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
6.Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah Organ Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Kudus Kabupaten Kudus yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Kudus Kabupaten Kudus dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Komisaris.
7.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 4
8.Komisaris adalah organ Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Kudus Kabupaten Kudus yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Kudus Kabupaten Kudus.
9.Direksi adalah organ Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Kudus Kabupaten Kudus yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Kudus Kabupaten Kudus untuk kepentingan dan tujuan serta mewakili Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Kudus Kabupaten Kudus baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
10.Kontrak Kinerja adalah pernyataan kesepakatan dengan perusahaan yang memuat antara lain janji atau pernyataan anggota Komisaris dan anggota Direksi untuk memenuhi target yang ditetapkan oleh RUPS.
11.Uji Kelayakan dan Kepatutan yang selanjutnya disingkat UKK adalah proses untuk menentukan kelayakan dan kepatutan seseorang untuk menjabat sebagai anggota Komisaris dan anggota Direksi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Kudus Kabupaten Kudus.
12.Lembaga Profesional adalah Badan Hukum yang memiliki fungsi dan keahlian untuk melakukan proses penilaian, mempunyai lisensi atau sertifikasi apabila dipersyaratkan untuk menjalankan profesinya, mempunyai reputasi baik, untuk melakukan proses penilaian terhadap Bakal Calon Anggota Komisaris dan Bakal Calon Anggota Direksi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Kudus Kabupaten Kudus yang ditetapkan oleh Bupati.
13.Calon Anggota Dewan Komisaris adalah nama-nama yang telah mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan.
14.Calon Anggota Direksi adalah nama-nama yang telah mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan.
15.Panitia Seleksi adalah panitia yang dibentuk untuk melakukan seleksi Bakal Calon Anggota Dewan Komisaris dan Bakal Calon Anggota Direksi sampai pengangkatan oleh RUPS.
16.Saham adalah surat berharga sebagai bukti kepemilikan modal pada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Kudus Kabupaten Kudus.
17.Modal Dasar adalah jumlah dan nominal modal Perusahaan Perseroan Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
18.Modal Disetor adalah sejumlah uang dan/atau nilai aset yang disetor oleh Pemerintah Daerah. 5
19.Penyertaan Modal Daerah adalah bentuk investasi Pemerintah Daerah berupa uang dan/atau barang milik daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Kudus Kabupaten Kudus dengan mendapat hak kepemilikan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham.
20.Laba bersih adalah laba Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Kudus Kabupaten Kudus setelah dikurangi pajak.
21.Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan yang selanjutnya disingkat TJSLP adalah komitmen Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Kudus Kabupaten Kudus untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Kudus Kabupaten Kudus, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
22.Kantor Pusat adalah kantor Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Kudus Kabupaten Kudus yang berkedudukan di ibukota Kabupaten Kudus.
23.Kantor Cabang adalah kantor Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Kudus Kabupaten Kudus yang secara langsung bertanggung jawab kepada Kantor Pusat.
24.Kantor Kas yaitu kantor Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Kudus Kabupaten Kudus yang melakukan pelayanan kas, tidak termasuk pemberian kredit dalam rangka membantu kantor induknya, dengan alamat tempat usaha yang jelas dimana Kantor Kas tersebut melakukan usahanya.